Kali ini kita akan bahas yang ringan saja, namun menarik untuk dibahas dan dijadikan pembelajaran kedepannya.
Agar tak terulang lagi kejadian seperti ini di kemudian hari, apa itu masalahnya! Bagi yang punya kuota bisa lihat masalahnya di video ini,
Oke sedikit ane ceritakan masalahnya, kalau mau detil bisa lihat video diatas.
Jadi ada seorang ibu bernama Yulis (48), warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dimana beliau ini mengadopsi bayi dari RI yang awalnya mengaku anak temannya yang akan dibuang, namun ternyata setelah bayi diambil oleh Ibu Yulis, ternyata ada pangakuan bahwa anak tersebut hasil hubungan gelap antara RI dan pacarnya RE ayah sang bayi anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel.
Bayi hasil hubungan merekapun ingin dikembalikan, namun ditolak oleh kedua orang tuanya.
Disini letak kesalahannya ketika membuat akta kelahiran agak sulit karena mereka berdua belum menikah, akhirnya bayi tersebut memakai buku nikah Ibu Yulis.
Namun RI ini kembali hamil anak kedua, Ibu Yulis mengatakan agar bilang ke orang tuanya saja karena kasihan kalau bayi ini kembali dikasihkan ke orang lain.
Singkat cerita orang tua RE dan RI sudah mengetahui hubungan mereka, akhirnya RI menikah siri dengan RE. Namun bayi yang ada pada Yulis diminta kembali oleh keluarga RI.
Disini timbullah masalah ketika akta kelahiran yang ingin dibuat kembali ternyata berujung masalah, Yulis akhirnya menerima surat panggilan dari Polres Luwu Timur atas laporan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan dan kini menjadi tersangka dengan kemungkinan besar bisa masuk penjara.
Oke, itu kronologi singkatnya. Orang tua bayi yang merupakan Polisi juga terkena sidang kode etik. Namun menurut ane, kesalahan terbesar Yulis adalah membuat akta kelahiran atas namanya.
Dan hal yang paling besar kesalahannya, menerima bayi itu, dan menyembunyikan masalah perzinahan kepada keluarga si bayi baik itu kakek dan neneknya. Karena yang melaporkan Yulis adalah neneknya si bayi, jadi ini masalah utamanya.
Perzinahan yang ditutupi bukan berterus terang, dan melaporkan pada orang tua mereka kalau anaknya sudah berbuat zina dan melahirkan. Kalau di awal tidak mengikuti skenario yang ditawarkan RE, mungkin terinspirasi oleh Sambo. Maka, kejadian ini tidak akan ada.
Menolong orang yang salah, akan membuat kita ikut terkena getah kesalahannya. Apalagi menutupi kebenaran, kalau itu dibenarkan maka di kasus Sambo tidak akan banyak orang yang terseret dan diberhentikan tidak hormat.
Jadi buat ibu Yulis, silahkan muhasabah diri dibalik jeruji besi. Memang terkesan tidak adil, menolong kok malah masuk penjara! Salahkan nenek si bayi yang melapor ke Polisi, dan gugat juga secara bijak agar orang tua si bayi terkena hukuman menelantarkan anak, siapkan pengacara yang bagus! Kalau sama--sama ingin ngotot. Setidaknya hal ini juga menjadi warning buat kita, jangan pernah membantu orang yang salah mau itu teman atau sahabat sekalipun.
Kalau memang ingin adopsi anak sahabat, harus ada syarat dan caranya juga jangan sampai dikemudian hari menjadi bermasalah. Caranya bisa lihat video dibawah ini,
Itu kalau pendapat saya, namun Ibu Yulis ini dimata netizen framingnya adalah korban dan beliau minta pertolongan keadilan. Apa tanggapan kalian dengan kasus ini?
Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. Ane c4punk pamit undur diri, See u next thread.
"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
Tulisan : c4punk@2022
referensi : 1
Pic : google
Tanggapan Kaskuser
Quote:
Original Posted By ytbjts►Mohon dibantu Komnas HAM bapak anaknya, Komnas perempuan bantu ibu anaknya. Dan kak Seto tolong lindungi anak nya...
Buat Bu Yulis bersyukurlah cuma dipenjara. Tidak sampai di-Briptu J-kan...
Quote:
Original Posted By friendzone.dude►Paling gampang emang nyalahin bapaknya sih, karena sejauh ini SJW pulici gak ada. Kalo nyalahin ibunya pasti ada aja yang belain, padahal dari awal tuh bayi mau dikembalikan dan ditolak. Bikin akta juga bisa tanpa bapak, tapi ya karena gak mau ketauan orang tuanya jadinya tuh bayi di'buang'. Pengadopsinya salah, tapi ganjarannya berat juga sampe masuk penjara karena dia lalai bikin dokumen. SJW orang baik seperti Bu Yuli ini pasti lebih banyak daripada SJW ibu2 hamil di luar nikah.
Kesimpulannya, bapak2 polisinya yang salah.
Quote:
Original Posted By profesorlucu►Yg ragu2 lebih baik dihindari.
Dari awal anak sudah bawa masalah.
Stelah kasus selesai, lebih baik urungkan niat untuk adopsi kecuali siap dgn resiko di masa depan.
Quote:
Original Posted By gonugraha76►Saya pernah adopsi anak terlantar dan mengurus secara legal di pengadilan sehingga keluar akte legal berdasarkan surat keputusan pengadilan dengan keterangan anak dari seorang ibu dalam hal ini nama istri saya sebagai walinya. Berdasarkan surat putusan pengadilan dan akte ini saya urus NIK dan KK baru. Berdasarkan pengalaman saya, nasib ibu Sulis tidak akan seburuk itu karena :
1. Ada kemungkinan ibu Sulis mempunyai bukti dan saksi untuk mendukung pembuktian pada saat bayi tsb ingin dikembalikan, orang tua kandungnya - dalam hal ini adalah ibu kandungnya karena anak tsb lahir diluar pernikahan yang sah - telah menolak / tidak mengakui / tidak menginginkan kehadiran si anak yang secara otomatis menggugurkan hak wali anak si ibu kandung tsb.
2. Laporan hukum juga lemah karena yang melaporkan adalah neneknya bukan ibu kandungnya yang masih hidup dan sehat sehingga tidak menggugurkan hak gugatnya. Hanya anak dibawah umur dan orang cacat mental saja yang dapat diwakilkan hak gugatnya melalui orang tua, keluarga atau orang lain baik secara pribadi atau sebagai kuasa hukum.
3. Perkara yang disangkakan kepada ibu Sulis bukan hak wali anak tetapi memperkarakan terbitnya akte anak dengan ibu Sulis sebagai wali anak tsb.
4. Jika akte kelahiran tsb asli maka tidak ada unsur penipuan karena dengan terbitnya akte asli tsb berarti sudah memenuhi syarat administrasi dan hukum kependudukan.
5. Gugatan atas terbitnya akte asli tersebut seharusnya dilakukan oleh ibu kandung anak tsb kepada Pengadilan Tata Usaha Negara karena berkaitan dengan kesalahan administrasi dokumen negara. Akte merupakan dokumen negara untuk mendukung syarat kependudukan warga negara yang diterbitkan secara sah oleh lembaga negara penerbitan akte. Gugatan tsb dilayangkan kepada lembaga penerbit akte dengan maksud untuk menggugurkan dan mencabut akte tsb sehingga hilang legalitasnya dan tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya.
Jangan takut menjadi orang baik karena kebaikan pasti bisa mengalahkan keburukan.
Hukum memang tidak bisa memuaskan rasa keadilan setiap orang karena setiap perkara hukum berbeda bobot dan penanganannya.
Jangan berharap kesempurnaan produk hukum karena hukum juga ciptaan manusia yang tak sempurna.
Quote:
Original Posted By jintuang►Tetangga ane sama kasusnya tapi gak sampai rame. Jadi anak hasil hubungan gelap dikasih ke tetangga ane. Tetangga ane orang biasa jualan gerobak tapi pinter simpen duit. Anaknya tumbuh gede jauh lebih pinter bahkan untuk anak diatasnya. Tinggi bersih dan ganteng. Alhasil si ibu sering jenguk ketika ini anak uwdah masuk SD. Lama lama pengen ambil balik.
Kadang ane gak paham sama orang kayak gini.
Quote:
Original Posted By nipta1179►dulu salah satu supir di kantor bapak ane kimpoi siri di daerah jawa barat dekat pantai selatan. padahal dia udah punya istri dan 3 anak udah SMP dan SMA
istri mudanya terpikat lantaran si supir suka bawa mobil kantor ke desanya. dan ortu si istri juga setuju aja karena disangka orang berduit dari kota.
1 bulan sampai 1 tahun masih memberikan uang meskipun gak banyak
hasilnya lahirlah anak dari nikah siri tsb.
karena tidak diberikan uang lagi akhirnya cw tersebut datang kerumah si supir, dan meninggalkan anaknya yang masih berumur 4 bulan.
dan akhirnya 1 RW heboh karena ada bayi dengan tulisan nama si bayi dan foto nikah siri.
akhirnya si bayi di adopsi sama istri tuanya dibesarkan sampai sekarang. tanpa melalui proses pengadilan
Quote:
Original Posted By 1punchman►Penilaian TS salah...
Berbuat baik sewaktu mengurus anak bayi yang terlantar itu sudah merupakan pengorbanan terbesar.
Ga usah dipedulikan Hukum atau polisi.
Mereka cman bisa nyalahin aja tanpa tau kisah sebenarnya....
TS ga boleh menggiring pendapat berbuat baik dalam kasus ini bisa salah....
Ujung2nya orang nggak akan peduli kalo ada bayi seperti itu. Bisa mati....
Netizen memang kurang ajar dan gak berempati dlm menilai kasus seperti ini