buncitlio88Avatar border
TS
buncitlio88
Hotman Paris Bela Pegawai Alfamart, Netizen Heboh
Jakarta - Alfamart dikabarkan sudah menunjuk Hotman Paris sebagai pengacara karyawan Alfamart dalam kasus dugaan pencuri coklat. Ini diumumkan oleh Hotman sendiri di Instagram. Netizen pun bereaksi dengan berbagai komentar mengenai kabar ini.
Sebelumnya, pegawai Alfamart merekam seorang pengemudi Mercy yang diduga mencuri coklat. Ujung-ujungnya, pegawai tersebut diminta memohon maaf dengan ancaman UU ITE, menurut keterangan dari Alfamart.

Di kolom komentar unggahan Hotman Paris, netizen pun berkomentar. Bahkan di Twitter, nama Hotman masuk trending topic di Indonesia dengan lebih dari 3 ribu cuitan saat berita ini ditulis.

"Panas dingin dan ngeri-ngeri sedap," ujar @b*e*ly**.

"Kereeeeeen sekelas bang Hotman pengacara kondang tp ga ada meminta bayaran," seru yang lain.

"Ayo opung, tegakkan keadilan," cetus @ma**o_sad**k.

"Ketar ketik ngga tuhhh ibunya," @an.***tn_ menambahkan.

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) buka suara terkait video viral karyawannya meminta maaf ke seorang wanita yang diduga mencuri cokelat. Alfamart menyebut karyawannya itu diancam pasal UU ITE oleh wanita tersebut.

"Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar," ujar Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya, Solihin dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Solihin mengatakan kejadian itu terjadi di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, pada 13 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB.


Hotman Paris Bela Pegawai Alfamart, Netizen Heboh

_____________________________________

Si ibu bawa pengacara ,,    dan sekarang serangan balik  mbak alfamart 

udah di konfirmasi twiter alfamart

accretia8
viniest
ferdysambo
ferdysambo dan 13 lainnya memberi reputasi
10
4.7K
187
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
titoa.jaAvatar border
titoa.ja
#13
meski di bela hotman
ttp bakalan kesusahan

Krn sistem hk Indonesia adl civil law.
Sebagian besar tdk dpt ditafsirkan dgn hk sebab akibat bds logika awam: elu nyolong di tempat gue mk gue berhak mempermalukan elu di medos.
Dlm case ini pencurian coklat tdk dpt dibenarkan sbg dasar memviralkan video (meski dgn tujuan "men-DPO-kan" si pencuri di dunia maya). Yg dibenarkan adl menyerahkan video ke polisi sbg bukti pencurian, polisi menyelidiki, menangkap dan memproses hk si pencuri.

Apalagi yg dicolong barang tdk bernilai besar, dibawah 2,5 juta berlaku restoratif justice. Jd makin nggak ada alasan buat memviralkan video itu. Sementara yg UU ITE nggak berlaku restoratif justice.

Kalo mau aman memviralkan kasus2 macem ini: jgn pake media sosial di depan tp gunakan media massa stelah masuk pemberitaan baru viralkan beritanya (krn ada perlindungan jurnalistik).


ane tambahin:
restoratif justice itu mengedepankan pemulihan keadaan dgn cara2 persuasi bkn retaliasi (balas dendam). pemulihan keadaan scr sederhana itu adl mengembalikan barang yg dicuri. persuasi scr sederhana adl musyawarah dlm kerangka kekeluargaan (non litigasi). apapun yg disepakati kedua pihak bukanlah konsumsi publik.

ide bahwa korporasi hrs memberi pelajaran agar tdk dimanfaatkan "pencuri lain" di masa depan itu bukanlah pendekatan restoratif justice.


ane tambahin lagi:
dibawah ada yg berpandangan bila restorative justice itu dpt diterapkan bila pencuriannya dilakukan krn terpaksa dan dlm kasus ini tdk ada keterpaksaan krn pelakunya org berada

itu pandangan keliru, sbb kalo terpaksa malah nggak butuh restorative justice, langsung bebas

dlm teori hk pidana yg namanya keterpaksaan (overmacht/noodtoestand) adl alasan penghapus pidana ... sederhananya: org yg nyolong krn benar2 terpaksa tdk boleh dihukum!

sdg restorative justice ttp ada hukuman tp bentuknya bkn penjara ... sederhananya: org yg nyolong barang tdk seberapa tdk perlu dihukum penjara

Diubah oleh titoa.ja 25-08-2022 05:03
akumidtorc
viniest
boyotelo
boyotelo dan 19 lainnya memberi reputasi
20
Tutup