- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Keluarga Minta Jokowi Pulihkan Nama Baik dan Beri Gelar Brigadir J Pahlawan
TS
NippleShower
Keluarga Minta Jokowi Pulihkan Nama Baik dan Beri Gelar Brigadir J Pahlawan
Quote:
Keluarga Minta Jokowi Pulihkan Nama Baik dan Beri Gelar Brigadir J Pahlawan: Rela Berkorban Demi Ungkap Kebobrokan Polri
Suara.com - Keluarga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memulihkan nama baik Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat peringatan HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 mendatang. Permintan pemulihan nama baik itu setelah terungkap jika Brigadir J ternyata dibunuh oleh atasanya, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun telah berstatus tersangka karena dianggap menjadi dalang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Terungkapnya misteri kematian itu. Peristiwa penembakan itu ternyata hanya rekayasa berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Kamaruddin juga berharap bahwa Presiden Jokowi juga dapat mengangkat Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian RI yang telah gugur dalam tugas.
"Rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri," ucap Kamaruddin.
Terungkapnya kasus ini, Kamaruddin menganggap perlu adanya revolusi secara besar-besaran di tubuh Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya.
"Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas," kata dia.
Selain itu, Kamaruddin juga berharap pemerintah dapat memberikan bantuan kepada orang tua Brigadir J.
"Memberi konpensasi materil dan immateril kepada orang tua dari Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.
Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo.
Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
RR, Ferdy Sambo, dan KM mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
https://www.suara.com/news/2022/08/1...n-polri?page=2
Suara.com - Keluarga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memulihkan nama baik Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat peringatan HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 mendatang. Permintan pemulihan nama baik itu setelah terungkap jika Brigadir J ternyata dibunuh oleh atasanya, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun telah berstatus tersangka karena dianggap menjadi dalang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Terungkapnya misteri kematian itu. Peristiwa penembakan itu ternyata hanya rekayasa berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Kamaruddin juga berharap bahwa Presiden Jokowi juga dapat mengangkat Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian RI yang telah gugur dalam tugas.
"Rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri," ucap Kamaruddin.
Terungkapnya kasus ini, Kamaruddin menganggap perlu adanya revolusi secara besar-besaran di tubuh Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya.
"Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas," kata dia.
Selain itu, Kamaruddin juga berharap pemerintah dapat memberikan bantuan kepada orang tua Brigadir J.
"Memberi konpensasi materil dan immateril kepada orang tua dari Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.
Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo.
Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
RR, Ferdy Sambo, dan KM mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
https://www.suara.com/news/2022/08/1...n-polri?page=2
Perlu tau jg tuh motifnya apaan kok bisa sampai gadaikan pangkat jabatan untuk bunuh2an..
viniest dan 11 lainnya memberi reputasi
12
5.2K
Kutip
194
Balasan
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
darm4
#13
Jasa apaan sampe jadi pahlawan bre
hilmiazizi19 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Kutip
Balas
Tutup