clbk.sotoyAvatar border
TS
clbk.sotoy
Pendiri ACT Ahyudin: Demi Allah, Saya Siap Berkorban atau Dikorbankan



jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7) malam.

Pemeriksaan itu terkait penyidikan dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Ahyudin mengaku dirinya siap berkorban maupun dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.
Baca Juga:

“Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun,” kata mantan ketua Dewan Pengawas ACT itu seusai menjalani pemeriksaan pada hari ketiga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/7) malam.

“Asal, semoga ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas, tetap bisa hadir, eksis, dan berkembang dengan sebaik-baiknya,” kata Ahyudin.

Saat ditanyakan maksud dari siap berkorban itu apakah dirinya siap menjadi tersangka, Ahyudin tidak menampiknya.

“Iya, apa pun, dong. Apa pun, jika sewaktu-waktu ke depan saya harus berkorban atau dikorbankan asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas, saya ikhlas, saya terima dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.
Baca Juga:

Kasus ACT Naik Penyidikan, Mantan Presiden Merespons Begini, Simak Kalimatnya

Penyidik melanjutkan pemeriksaan empat orang saksi. Selain Ahyudin, juga diperiksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan staf bagian kemitraan serta keuangan ACT.

Pemeriksaan ini telah berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, Ahyudin terlebih dahulu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.40 WIB. Sementara Ibnu Khajar dan dua saksi lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 Juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (antara/jpnn)

https://m.jpnn.com/news/pendiri-act-...rbankan?page=2


dari cara ngelesnya yg seakan2 sok suci,
sepertinya orang ini sudah tahu, kasusnya pasti ke pengadilan


tapi paling tidak, orang ini ingin menggiring opini,
seakan2 pemerintahan sekarang zolim sedang mencari2 kesalahan ACT
dan orang ini ingin kelihatan dizolimi dan menjadi pahlawan dimata umat emoticon-Busa
Diubah oleh clbk.sotoy 14-07-2022 00:34
Kancek24
Kancek24 memberi reputasi
12
2.7K
77
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
charliebAvatar border
charlieb
#6
benar2 meneladani sifat sahabat nabi emoticon-2 Jempol


yg rela dibodohi oleh nabinya sendiri,
dgn rela ditipu dan dicelakai oleh nabinya sendiri untuk mati konyol dgn embel2 janji surga

demi keselamatan nabinya semata emoticon-Ngakak






Diubah oleh charlieb 14-07-2022 00:46
b42l4t4k
b42l4t4k memberi reputasi
10
Tutup