.nona.Avatar border
TS
.nona.
Akal-akalan Syariah Di Negeri Yang Tercinta!, Babi, Riba Pun Bisa Halal Jatuhnya?




Saat ini masyarakat di Indonesia yang mayoritas muslim sedang jengkel dan khawatir karena adanya rendang Babi, sebenarnya bukan masalah babi itu di rendang atau bukan. Tapi masalah ada embel-embel Rumah Makan Padang yang biasanya berlabel halal.

Tapi gara-gara memasak olahan babi jadi labelnya berganti non halal, ini yang dikritisi masyarakat. Namun kita tinggalkan cerita usang itu, karena babi memang diharamkan dalam Qur'an dan diyakini oleh umat Islam.

Tanpa ada alasan babi memang diharamkan, walau ada yang mengkaitkan dengan masalah kesehatan dan sebagainya bila mengkonsumsinya. Larangan memakan babi di jelaskan pada ayat Al Baqarah: 173.



Namun keharaman daging babi tidak permanen di waktu yang berbeda babi bisa menjadi halal, namun harus sesuai dengan syariah.

Hal ini juga sudah diterangkan dengan jelas bila ada kondisi darurat maka hal itu dipersilahkan,

Quote:


Jadi bila agan tidak ada makanan lain, dan terancam kalau tidak makan maka meninggoy, daging babi statusnya bisa diperbolehkan untuk dimakan atau dikonsumsi.



Tapi hal yang ironi terjadi ketika di tahun 2009-2010, ketika umat Islam dilarang makan Babi namun ketika ingin naik haji wajib disuntik vaksin yang mengandung enzim babi. Tentu hal ini ironi, walau saat itu Majelis Ulama Indonesia menemui pemerintah Arab Saudi pada 9-14 Juli dan diterima oleh wakil Menteri Haji, penyelenggara haji Muasasah dan Kibarul Ulama atau komisi fatwa setempat. Arab menetapkan selama masih dalam kajian, vaksin meningitis tetap diwajibkan kepada seluruh jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh.

Ada yang bilang karena ini hal darurat maka diperbolehkan, sedangkan naik haji bukanlah hal yang darurat seakan-akan orang itu akan meninggoy bila tidak di vaksin? Jelas ini menjadi pertanyaan.



Karena syarat haji diantaranya berakal, aman, dan mampu secara finansial serta lainnya, bukan wajib vaksin. Bayangkan mau beribadah malah disuntik babi, kan ironi diatas ironi alias konyol.

Jadi, dalam hal ini sebenarnya kita sudah mengubah syariah Islam itu sendiri. Karena telah berpandangan sekuler.

Kalau kita mau berfikir rasional kenapa umat Islam harus repot disuntik babi, ketika ada wabah penyakit menyerang?



Karena yang membuat vaksin bukan orang Islam, lantas kemana umat Islam kok tidak produksi vaksin sendiri? Ini karena doktrin yang diberikan oleh banyak orang yang dituakan.

Dimana ilmu dunia itu tidak terlalu penting, yang penting itu ilmu akhirat. Jadi biologi, fisika, matematika dan sebagainya adalah ilmu dunia yang tak terlalu penting untuk dipelajari, yang penting itu ilmu akhirat nomor wahid.

Nah, jadi pandangan sekuler mereka yang disyariahkan. Maka hal yang awalnya haram lalu disyariahkan kemudian menjadi halal.



Maka hal ini menjadi kacau, bahkan kita pun terbiasa dengan hal-hal haram yang disyariahkan seperti contoh kecilnya adalah riba, bayangkan praktek riba yang banyak terjadi di kalangan masyarakat muslim sudah dianggap biasa. Pinjol online bertebaran, bahkan hal itu di diamkan tanpa ada hukuman.

Maka riba itu jauh lebih besar dosanya dibandingkan makan daging babi, namun di masyarakat muslim sudah terbiasa dengan adanya riba.

Karena orang Islam sudah dikepung oleh riba, maka hal yang haram ini pun di syariahkan dengan mengganti nama-nama dengan bahasa arab, seperti perjanjian riba diganti akad, bunga diganti margin, coba saja yang menabung di bank syariah apakah ada perbedaan dengan bank konvesional?



Banyak hal-hal yang tidak baik menjadi syariah padahal melanggar aturan syariah itu sendiri. Seperti dukun syariah, dimana profesi dukun diganti dengan ruqyah bersyariah metodenya pun sama hanya nama dan pakaiannya saja beda kostum dan alat praktek.

Bahkan di dalam hadist dijelaskan,

Quote:




Sedangkan di Indonesia karena yang ingin memecah belah persatuan pakai sorban, dan teriak takbir maka dianggap syariah padahal dalam hukum syariah, jelas harus diperangi atau dibuhuh?

Bahkan zina syariah juga terjadi di Indonesia, contohnya nikah kontrak. Inikan tidak dibenarkan hanya akal-akalan mempermainkan pernikahan, dengan embel-embel nikah, maka prostitusi menjadi halal.



Apa tanggapan juragan tentang hal ini?

emoticon-Angel


Sumber klik, klik, klik, klik, klik, klik, klik









Diubah oleh .nona. 23-06-2022 04:28
voorvendetta
T2Y
rizqycool
rizqycool dan 22 lainnya memberi reputasi
13
4.8K
195
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
AeelAvatar border
Aeel
#7
gw penasaran sama ilustrasi yang motor 12 jt itu,
bkn nya klo pinjeman syariah, klo molor jadi 15 bulan itu di itung ulang ya waktu di bulan 12 nya.
kalau ga sanggup bayar terus perpanjang tenor, tetep ada biaya tambahan yang harus di bayar
MUF0REVER
b42l4t4k
T2Y
T2Y dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup