![thiec](https://s.kaskus.id/user/avatar/2005/07/20/avatar94078_5.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
thiec
Tanya Jawab Pajak Indonesia
TS bukan Pegawai pajak dan hanya orang biasa yang kebetulan sering berkenalan dengan aturan-aturan pajak dan semua pertanyaan akan dijawab berdasarkan opini dan pengalaman TS.
TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.
DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih
>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda.![Cendol (S) emoticon-Cendol (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/cendols.gif)
Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*
2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*
3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*
4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP
CENDOL bagi yang berkenan ..![Cendol (S) emoticon-Cendol (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/cendols.gif)
INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX
Apakah Index perlu di merger??
Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega
Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.
DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih
>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda.
![Cendol (S) emoticon-Cendol (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/cendols.gif)
Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*
2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*
3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*
4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP
CENDOL bagi yang berkenan ..
![Cendol (S) emoticon-Cendol (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/cendols.gif)
INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX
Apakah Index perlu di merger??
Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega
Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
Diubah oleh thiec 21-09-2013 05:19
![vinayuliani05](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/01/07/default.png)
![saveourculture](https://s.kaskus.id/user/avatar/2008/05/25/avatar463160_3.gif)
![protradersignal](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/01/05/avatar10981611_1.gif)
protradersignal dan 9 lainnya memberi reputasi
10
803.6K
8.8K
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
![ibes.21](https://s.kaskus.id/user/avatar/2012/11/07/avatar4885879_9.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
ibes.21
#8072
Halo men temen pajak kaskus
izin tanya terkait pph final 4(2) jasa konstruksi. di PP no 9 2022 disebutkan kalau besaran kecil nya tarif PPh ditentukan dari ada atau tidak nya SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) atau SIUJK. Yang menjadi pertanyaan saya, yang diakui sebagai SBUJK disini dari penerbit mana saja, atau penerbit yang ditunjuk oleh LPJK saja.
SIUJK yang diterbitkan oleh OSS, apakah bisa dijadikan acuan penentuan tarif PPh.
trims
izin tanya terkait pph final 4(2) jasa konstruksi. di PP no 9 2022 disebutkan kalau besaran kecil nya tarif PPh ditentukan dari ada atau tidak nya SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) atau SIUJK. Yang menjadi pertanyaan saya, yang diakui sebagai SBUJK disini dari penerbit mana saja, atau penerbit yang ditunjuk oleh LPJK saja.
SIUJK yang diterbitkan oleh OSS, apakah bisa dijadikan acuan penentuan tarif PPh.
trims
0
Tutup