Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Puan: Cuti Melahirkan 3 Bulan Cukup, Tapi Kalau Bisa 6 Bulan, Kenapa Tidak?
Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani menyatakan sedang memperjuangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Puan menekankan, salah satu poin terkait hak cuti bagi pekerja perempuan yang melahirkan.

“Di DPR RI kami sedang memperjuangkan UU Kesejahteraan ibu dan anak. Yang mana nantinya ibu melahirkan itu cutinya itu Insya Allah dari 3 bulan jadi 6 bulan,” kata Puan di Gedung Sekolah Partai PDIP di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022).

Menurut Puan, kedekatan ibu dengan anak sesudah dilahirkan sangatlah penting. Dan secara teknis RUU tersebut sedang dikomunikasikan antara DPR dan Pemerintah.

“Cuti 3 bulan memang cukup, tetapi kalau bisa 6 bulan, kenapa tidak. Dan 3 bulan selanjutnya, apakah nanti itu WFH, tetap bekerja, tapi bersama bayinya."

"Ini penting. Sehingga kedekatan antara ibu dan anak bisa lebih dekat, bisa lebih memberikan ASI,” urai perempuan lulusan Universitas Indonesia itu

Peran Ayah

Dengan RUU itu, Puan mengatakan pihaknya juga menyasar agar peran ayah dalam mengurus serta membesarkan anak lebih diberikan. Para ibu juga akan bisa bekerja, sembari mengurus anaknya.

“Jadi kita dukung ya itu semua,” kata Puan.

Pro Kontra

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi tiga bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan, yakni ibu mendapat gaji penuh untuk tiga bulan pertama masa cuti, dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

Seperti rencana kebijakan atau RUU lainnya, rencana cuti melahirkan enam bulan ini mendapat beragam reaksi. Di media sosial, banyak yang mendukung tapi tak sedikit juga yang kurang setuju.

https://m.liputan6.com/news/read/498...4f-tuct9a84f67

Puan: Cuti Melahirkan 3 Bulan Cukup, Tapi Kalau Bisa 6 Bulan, Kenapa Tidak?

Kayaknya saya tahu kenapa pdip ngotot ajukan pusn. Terlepas dari menang kalahnya. Pdip mencari pengganti megatron, kalau megatron sdh wafat. Makanya ni anak harus tampil
maroonia
apawaal
apawaal dan maroonia memberi reputasi
2
1.5K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
LikpaiminAvatar border
Likpaimin
#1
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan, yakni ibu mendapat gaji penuh untuk tiga bulan pertama masa cuti, dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.





Kelak bakal muncul aturan perusahaan ..

Wanita menikah mengundurkan diri emoticon-Leh Uga

Drpd perusahaan rugi kasih gaji 6 bulan


*bahas karyawan kontrak ... biar tdk salah paham

emoticon-Hammer2
Diubah oleh Likpaimin 19-06-2022 10:00
hantumasam
lucifer2020
xneakerz
xneakerz dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup