paman.LarukuAvatar border
TS
paman.Laruku
Hukuman Pria Sodomi Bocah di Pijay Diubah jadi Cambuk



Banda - Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mengubah hukuman pria yang terbukti menyodomi anak laki-laki berusia 13 tahun dari penjara menjadi cambuk. Hukuman cambuk dijatuhkan agar terdakwa Syahrullah punya kesempatan memperbaiki diri.
"Perkaranya ditingkat banding nomor 17 Tahun 2022. Kasusnya seorang anak laki-laki disodomi oleh terdakwa, bukan anak perempuan yang menyebabkan robek selaput dara," kata Humas MS Aceh Darmansyah saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (10/6/2022).

Kasus sodomi itu terjadi di Pidie Jaya pada Senin 20 Desember 2021. Kasus bermula saat Syahrullah menjemput korban di rumahnya untuk membeli aquarium.

Keduanya berangkat ke lokasi dengan mengendarai motor. Namun karena di lokasi dituju tidak ada aquarium, Syahrullah membawa pulang korban lewat jalan sepi.

Ketika tiba di kawasan semak-semak di pinggir jalan, terdakwa memberhentikan motornya dan memaksa korban melakukan oral seks. Tak lama berselang, warga datang ke lokasi lalu menciduk keduanya.

Syahrullah dibawa ke Polres Pidie Jaya. Setelah diperiksa, dia diadili di Mahkamah Syar'iyah Meureudu. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual dengan hukuman 60 bulan penjara.
"Hakim tingkat pertama menjatuhkan pemerkosaan dengan hukuman penjara 150 bulan," jelas Darmansyah.
Kasus itu bergulir dibanding. Majelis hakim membatalkan putusan MS Meureudu dan mengadili sendiri.

"Tingkat banding/MS Aceh, menjatuhkan vonis pemerkosaan dengan hukuman 150 kali cambuk," ujar Darmansyah.
Menurutnya, ada pertimbangan yang dilakukan hakim sehingga hukuman Syahrullah diubah dari penjara menjadi cambuk. Salah satunya agar terdakwa memperbaiki diri.

"Pertimbangan MS Aceh adalah penjatuhan uqubat dalam versi Qanun Jinayat tujuan utamanya adalah bersifat pendidikan/pelajaran di samping membuat rasa jera bagi pelaku jarimah, bukan semata-mata pembalasan. Terdakwa masih berusia muda mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri dan masih dapat pula melakukan perubahan pribadi ke arah yang lebih baik. Tujuan tersebut akan dapat tercapai apabila diberi kesempatan kepada terdakwa, oleh karenanya kepada terdakwa dipandang cukup diberikan hukuman ta'zir berupa cambuk," terang Darmansyah.

sumur

masyaallah betapa baiknya pak hakim, layak dapat surga karena sudah menyelamatkan umat dari kriminalisasi
emoticon-Nyepi
aloha.duarr
jiresh
aldonistic
aldonistic dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.4K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Nabi.ga.pedeAvatar border
Nabi.ga.pede
#2
150 bulan diskon jd 150x cambuk?
aloha.duarr
jiresh
aldonistic
aldonistic dan 12 lainnya memberi reputasi
13
Tutup