pilotugal2an541Avatar border
TS
pilotugal2an541
Tetangga Arogan Marah-marah Usai Ditegur Gegara Parkir Mobil di Jalan Umum

Suara.com - Media sosial sedang diramaikan dengan video perdebatan tetangga yang rumahnya saling berhadapan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Perdebatan yang terjadi begitu panas bahkan sampai menyinggung soal RT, polisi, hingga status lawan bicaranya yang cuma mengontrak karena perkara parkir mobil.

Video perdebatan panas ini awalnya diunggah oleh akun Instagram @_andilara, yang kemudian diviralkan kembali oleh akun @undercover.id.

Perdebatan bermula dari tetangga di seberang rumah mereka yang tidak terima karena dilaporkan ke RT akibat mobilnya yang diparkir sembarangan di ujung gang.

"Pak, nggak usah lapor-lapor Pak RT," kata ibu-ibu tersebut, dikutip Suara.com pada Kamis (9/6/2022). "Kamu orang baru di sini. Baru ngontrak aja kamu sombong banget."

Bukan cuma menunjukkan arogansinya, ibu-ibu itu juga masih merasa tidak bersalah sudah parkir di jalan umum. Ia juga secara tersirat menyalahkan rencana pembangunan lapangan khusus parkir mobil yang belum terlaksana, sehingga kini ia harus parkir di gang depan rumah.



"Kok malah situ yang ngegas? Sekarang saya tanya, boleh nggak parkir di situ?" tanya suami dari pemilik video tersebut, sambil menunjuk area gang depan rumah yang memang cukup sempit.

"Ya terserah saya," balas ibu-ibu di seberang rumahnya. "Sana, lapor polisi sana! Nggak usah lapor RT kamu, sana lapor polisi kamu."

Hal ini membuat perdebatan mereka semakin panas, bahkan sudah benar-benar hampir menelepon pihak RT setempat.

Tetangga arogan itu pun semakin berang. Ia kembali mengungkit statusnya sebagai penduduk lama, sementara yang mendebatnya saat ini adalah warga baru yang bahkan cuma mengontrak di sana.

Seolah menekankan kalau sebagai pengontrak rumah pasutri muda itu tidak boleh mendebat warga lama yang sembarangan parkir di jalan perumahan.

"Bu, tolong hargai sini yang punya parkiran," ujar pemilik video. "Ini jalan umum, bukan parkiran Anda. Ini bukan garasimu."

"Bukan masalah (warga) baru, (tapi memangnya) tanahmu kah ini?" sambung pemilik video itu sambil menunjuk area gang.

"Iya, ini kan halaman rumahku," balas tetangga arogan tersebut, menganggap area gang masih bagian dari propertinya.

Hal ini membuat perdebatan kedua pihak semakin panas. Bahkan mereka sudah sempat kembali ke rumah masing-masing, namun berdebat lagi lantaran dipicu komentar yang dianggap menyinggung.

Di video terpisah, si pemilik video sempat menunjukkan mobil tetangganya yang diparkir sembarangan. Memang terlihat mobil dengan pelat nomor B itu memakan hingga dua pertiga lebar gang meski kaca spionnya telah dilipat.

"Berapa bulan sudah kita tahan sabar di sini," gerutu pemilik video. "Dikasih tahu pelan-pelan masih nggak jera, malah katain orang. Terus ngomong nggak level, pakai (mau) lapor polisi lagi. Kasihan, dia yang malu nanti, jatuhnya kasihan."

Perdebatan panas ini tentu mendapat respons dari banyak warganet. Kebanyakan mereka ikut kesal dengan si tetangga arogan yang malah berbalik marah-marah padahal sudah salah karena parkir sembarangan.

"Bisa beli mobil gak bisa bikin garasi," komentar warganet.

"Gitu dong berantem," celetuk warganet.

"Yupp bener, kesel banget kalau ada yang parkir seenaknya gitu," ujar warganet lain.

"Gw yang kalo parkir depan jalan bentar aja ngerasa bersalah, kasian sama pengguna jalan lain kalo lewat takut kesempitan jalannya. Ini malah seenak jidat," imbuh warganet.

"Semoga kedepannya ada syarat khusus buat yang mau beli mobil. Selain harus punya GARASI, minimal harus WARAS," timpal yang lainnya.

suara.com
jiresh
viniest
screamo37
screamo37 dan 28 lainnya memberi reputasi
29
11.6K
182
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
pilotugal2an541Avatar border
TS
pilotugal2an541
#4
Tambahan dari beritanya :

UU Mewajibkan Semua Pemilik Mobil untuk Punya Garasi

Perkara parkir mobil di garasi sudah diatur pemerintah di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR).

Perkara ini lebih tepatnya diatur di Pasal 275 Ayat (1), di mana pemilik mobil yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00."
iisskywalker
Proloque
jiresh
jiresh dan 8 lainnya memberi reputasi
9
Tutup