baka1412Avatar border
TS
baka1412
[Ask - Hukum Waris] Hak Waris Cucu atas Tanah serta proses balik nama
Selamat siang suhu2 di komunitas Melek Hukum,

Ijin bertanya terkait permasalahan hak waris pihak cucu atas tanah, kronologis dan kondisi saat ini sebagai berikut;

Pihak 1 (Kakek & Nenek)
Pihak 2 (Terdiri dari 3 orang Anak pihak 1)
Pihak 3 (Anak dari salah satu Pihak 2 / Cucu dari Pihak 1)

Pihak 1 memiliki aset berupa Tanah (serta bangunan di atas nya), namun hingga kedua pihak 1 meninggal, sampai saat ini Akta Tanah masih a.n Pihak 1, dan belum dibalik nama ke Pihak 2.

Salah satu dari Pihak 2 meninggal, dan menunjuk Pihak 3 sebagai ahli waris yang sah dari diri nya. 

Pertanyaan nya : 

a) Apakah Pihak 2 yang masih hidup (2 orang), dapat memutuskan untuk menjual aset Tanah tersebut tanpa persetujuan Pihak 3 ? 

b) Dapatkah Pihak 3 mengurus balik nama Akta Tanah tersebut, dari pihak 1 langsung ke Pihak 3 ? Apabila bisa, mohon diinfo bagaimana kurleb proses nya. 

Sebelum nya terima kasih banyak atas masukan dan saran nya
0
2K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
titoa.jaAvatar border
titoa.ja
#1
Agamanya apa?

Salah satu dari Pihak 2 meninggal, dan menunjuk Pihak 3 sebagai ahli waris yang sah dari diri nya.

Ini maksudnya bagaimana? Orang meninggal kok bisa nunjuk2?

Kasih timeline kematian: kakek, nenek, ortu yg alm.


Jawaban sementara:
a) Bisa sekali.
b) Sangat tidak bisa.
0
Tutup