Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
4 Pulau di Aceh Jadi Milik Sumut, Warga Aceh Singkil Terus Meradang, Dinilai Jatuhkan
4 Pulau di Aceh Jadi Milik Sumut, Warga Aceh Singkil Terus Meradang, Dinilai Jatuhkan Marwah Aceh
Kamis, 26 Mei 2022 12:39

Subkiyadi, tokoh pemuda Aceh Singkil 


Pasalnya, perpindahan administrasi wilayah itu dinilai menjatuhkan marwah Aceh
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, beralih menjadi milik Sumatera Utara (Sumut).
Warga Aceh Singkil pun terus meradang.
Pasalnya, perpindahan administrasi wilayah itu dinilai menjatuhkan marwah Aceh
Empat pulau milik Aceh Singkil yang berhasil dicaplok Sumut, yakni Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. 
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Selama sepekan ini warga Aceh Singkil, tak henti-hentinya menyuarakan protes dan kekesalan.
Protes dan kekesalan memenuhi lini masa media sosial, seperti Facebook milik warga Aceh Singkil.

Terbaru media sosial warga Aceh Singkil, ramai-ramai sesalkan pernyataan Wakil Ketua Nasdem Aceh, Fadhli Ali di media masa. 
"Kami sangat menyayangkan pernyataan Fadhli Ali yang menjabat Wakil Ketua NasDem Aceh, yang terkesan hanya membela orang yang dia dukung menjadi Pj Gub Aceh," kata Subkiyadi tokoh pemuda Aceh Singkil, Kamis (26/5/2022).
Pernyataan Fadhil Ali yang disesalkan Subkiyadi terkait penilianya bahwa ada yang membonceng isu pergantiaan koordinat Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
Pembonceng isu tersebut punya misi  merusak nama Dirjen Bina Adwil Dr Safrizal ZA, MSi yang ikut disebut sebagai salah satu kandidat kuat Pj Gubernur Aceh.
Menurut Subkiyadi, masyarakat Aceh Singkil konsen memperjuangkan agar empat pulau tersebut kembali ke pangkuan Aceh.
Sementara urusan Pj Gubernur pihaknya tak peduli siapa pun orangnya. 
"Terserah sama kalian siapa yang menjadi Pj Gubernur dan satu yang harus saudara tahu semua bahwa orang Sumut tahu jika empat pulau itu dari zaman dulu udah masuk bahagian dari wilayah Provinsi Aceh dengan bukti surat yang dikeluarkan Agraria Aceh pada tahun 1965," tegas Subkiyadi.
Terakhir Subkiyadi mengingatkan semua pihak bila tidak memahami persoalan tidak usah mencari panggung. 
Masuknya Pulau Panjang, Pualu Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan ke dalam wilayah Sumut, dinilai ganjil.
Pasalnya berdasarkan batas Aceh dengan Sumut, keempat pulau tersebut berada di wilayah Aceh.
Dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang berubah hanya namanya saja dari Aceh jadi Sumut.
Perubahan nama itu yang menjadi keberatan sehingga, Pemkab Aceh Singkil, minta dilakukan anulir. 
"Patok batas ada, empat pulau itu tetap berada dalam wilayah Aceh," kata Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi.
Pemkab Aceh Singkil, berencana melakukan gugatan ke PTUN, jika somosai yang telah dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk merevisi Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 temui jalan buntu. (*)


https://aceh.tribunnews.com/2022/05/26/4-pulau-di-aceh-jadi-milik-sumut-warga-aceh-singkil-terus-meradang-dinilai-jatuhkan-marwah-aceh?page=all



Diubah oleh Novena.Lizi 26-05-2022 11:42
0
606
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
37sanchiAvatar border
37sanchi
#2
akhirnya kita mendapatkan pulau luar negeri....

emoticon-Big Grin
hantumasam
pheeroni
pheeroni dan hantumasam memberi reputasi
2
Tutup