Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KokonataAvatar border
TS
Kokonata
Content Creator dengan Penghasilan Ini Wajib Zakat, Termasuk Kreator Kaskus
Content Creator dengan Penghasilan Ini Wajib Zakat, Termasuk Kreator Kaskus

Sebagian orang bangga menyebut dirinya sebagai content creator. Profesi atau pekerjaannya adalah content creator.Apabila penghasilannya sudah ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sudah wajib untuk menunaikan zakat atas profesinya itu. Termasuk Agan dan Sista yang thread-nya sudah menghasilkan uang.
 
Batas Kena Zakat
 
Zaman now, bekerja tidak harus di kantor. Apabila tidak ngantor tetapi mendapatkan penghasilan setiap bulan dan sudah mencapai nisab (jumlah batasan) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% saja. Tidak besar, kan Gan Sis?
 
Nisab untuk zakat di negara kita mengacu ke Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 tahun 2019. Nisab zakat pendapatan dan jasa senilai 85 gram emas dengan besaran zakat 2.5% saja.
 
Hanya saja, harga emas per gram tidak tetap, mengikuti harga pasar. Maka dari itu BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non-Struktural (LPS) yang punya wewenang dalam koordinasi pengelolaan zakat menentukan nilai nisab zakat di tahun 2022. BAZNAS menggunakan metode berbasis fiqhiyaah serta metode ilmiah. Untuk tahun 2022, besaran nisab untuk zakat penghasilan Rp. Rp.79.292.978 per tahun atau per bulan sekitar Rp.6.607.748.
 
Zakat ini beda dengan sedekah dan infaq ya, GanSis. Zakat ada perhitungan detilnya, sedangkan sedekah dan infaq tidak. Infaq berupa harta sedangkan sedekah tidak harus harta. Senyum GanSis juga bisa jadi sedekah.
 Content Creator dengan Penghasilan Ini Wajib Zakat, Termasuk Kreator Kaskus

Simulasi Perhitungan
 
Youtuber selevel Atta Halilintar yang penghasilannya ratusan juta per bulan. Sudah pasti kena zakat profesi. Untuk level youtuber pemula atau content creator lainnya, batasan penghasilannya Rp.6.607.748.
 
Apabila content creator hanya pekerjaan sampingan dan tidak begitu besar, gabungkan saja dengan penghasilan tetap. Gabungan penghasilan atau gaji tetap dan penghasilan sampingan apabila mencapai Rp.6.607.748, maka sudah wajib dikeluarkan zakatnya.
 
Jadi meskipun gaji GanSis hanya Rp 6 juta, namun penghasilan dari Kaskus Rp.700.000 per bulan, sudah wajib zakat. Untuk gampangnya, GanSin dapat menggunakan kalkulator zakat di laman zakat.or.id milik lembaga zakat nasional Dompet Dhuafa.
 
Tiga Cara Menghitung Penghasilan untuk Zakat

Saat menggunakan kalkulator zakat, ada hitungan untuk mengurangi penghasilan utuh dengan hutang atau kebutuhan pokok. Memang berdasarkan pendapat Dr. Yusuf Al-Qardawi, kita dapat menghitung zakat berdasarkan
1. Penghasilan utuh.
2. Penghasilan untuk dikurangi biaya operasional.
3. Penghasilan bersih.
 
Zakat dengan penghasilan utuh maksudnya zakat total gaji seutuhnya. Cara kedua, penghasilan utuh dikurangi dahulu dengan operasional dalam bekerja, misalnya  biaya transportasi dan konsumsi harian selama sebulan di tempat kerja. Cara ketiga, hasil dari operasional bekerja setiap bulan dikurangi lagi biaya tanggungan semisal anak dan istri, termasuk utang dan cicilan.
 Content Creator dengan Penghasilan Ini Wajib Zakat, Termasuk Kreator Kaskus

Para ulama menganjurkan untuk mengeluarkan zakat berdasarkan penghasilan utuh saja. Tidak dikurangi dulu sebab khawatir ada harta yang wajib zakat namun tidak terbayar karena yterpakai untuk kebutuhan ini itu.

Sumber 12345

Kalkulator Zakat
killstarpopper
dieq41
zizill
zizill dan 2 lainnya memberi reputasi
3
841
7
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
dieq41Avatar border
dieq41
#2
Dengan penghasilan minimal 6.607.748 perbulan, berarti minimal zakat yg dikeluarkan perbulannya adalah 165.194
zizill
zizill memberi reputasi
1
Tutup