- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bikin Surat Jalan Palsu Buronan Djoko Tjandra, MA Diskon Hukuman Penjara Brigjen
TS
extreme78
Bikin Surat Jalan Palsu Buronan Djoko Tjandra, MA Diskon Hukuman Penjara Brigjen
Bikin Surat Jalan Palsu Buronan Djoko Tjandra, MA Diskon Hukuman Penjara Brigjen Prasetijo Utomo jadi 2,5 Tahun
Suara.com - Terpidana Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Prasetijo Utomo mendapatkan pengurangan masa hukuman penjara dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terkait kasus terpidana surat jalan palsu Djoko Tjandra.
"(amar putusan) kabul," dikutip dari situs kepaniteraan MA, Senin (25/4/2022).
Adapun hakim yang memimpin sidang putusan tersebut adalah Eddy Army (Hakim Ketua), Dwiarso Budi Santiarto dan Hakim Jupriyadi (hakim anggota). Putusan itu dibacakan pada Selasa (12/4/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, pada Senin (25/4/2022).
"Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama," imbuhnya.
Divonis 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Brigjen Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
Tak hanya itu, jenderal bintang satu tersebut juga terbukti melakukan tindak pidana orang yang dirampas kemerdekaannya. Sebab, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buron.
Selanjutnya, Prasetijo juga terbukti melakukan kejahatan dengan menghancurkan barang bukti terkait surat menyurat. Dalam hal ini, dia menyuruh saksi Johny Andrijanto untuk membakar surat yang diduga palsu.
https://www.suara.com/news/2022/04/2...-jadi-25-tahun
Kang sunat...
Suara.com - Terpidana Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Prasetijo Utomo mendapatkan pengurangan masa hukuman penjara dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terkait kasus terpidana surat jalan palsu Djoko Tjandra.
"(amar putusan) kabul," dikutip dari situs kepaniteraan MA, Senin (25/4/2022).
Adapun hakim yang memimpin sidang putusan tersebut adalah Eddy Army (Hakim Ketua), Dwiarso Budi Santiarto dan Hakim Jupriyadi (hakim anggota). Putusan itu dibacakan pada Selasa (12/4/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, pada Senin (25/4/2022).
"Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama," imbuhnya.
Divonis 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Brigjen Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
Tak hanya itu, jenderal bintang satu tersebut juga terbukti melakukan tindak pidana orang yang dirampas kemerdekaannya. Sebab, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buron.
Selanjutnya, Prasetijo juga terbukti melakukan kejahatan dengan menghancurkan barang bukti terkait surat menyurat. Dalam hal ini, dia menyuruh saksi Johny Andrijanto untuk membakar surat yang diduga palsu.
https://www.suara.com/news/2022/04/2...-jadi-25-tahun
Kang sunat...
Diubah oleh extreme78 25-04-2022 14:23
gigbuupz dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.7K
31
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
jason.lang87
#8
enak bener ah jadi koruptor di indo sini...
hukuman di sunat, harta ga dimiskinkan..
yang penting deal deal nya oke
hukuman di sunat, harta ga dimiskinkan..
yang penting deal deal nya oke
gigbuupz dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup