Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

radar.lampungAvatar border
TS
radar.lampung
Terbakar Cemburu, Terapis Wanita Dihujani Tusukan Sajam Oleh Pacar Gelap
RADARLAMPUNG.CO.ID – Peristiwa penganiayaan sadis terjadi di salah satu tempat pijat refleksi di Kelurahan Mulyojati Metro Barat.


Terbakar Cemburu, Terapis Wanita Dihujani Tusukan Sajam Oleh Pacar Gelap
Ilustrasi penusukan. (Pixabay)


Seorang pria yang diduga terbakar api cemburu tega menusuk seorang karyawan pijat refleksi yang juga kekasih gelapnya, NN (27), Rabu (20/4).


Seorang saksi, Sunarti (41) mengatakan, pelaku sempat cek cok dengan korban, dan terdengar teriakan kesakitan dari dalam kamar.


“Pas masuk biasa saja. Sempat ngobrol, awalnya saya kira berantem biasa. Terus dengar ribut-ribut, dan korban itu kesakitan, saya keluar manggil orang, ada polisi lewat jadi saya panggi saja. Saya balik masuk korban sudah bersimpah darah, pelaku juga masih di sana,” jelasnya.


Ia menduga, latar belakang pelaku menusuk korban karena cemburu. “Denger-denger merasa sakit hati, dan merasa tidak dihargai. Korban mendapatkan luka tusukan sekitar 16,” ungkapnya.


Ia menuturkan, korban dan pelaku memang menjalin asmara, dan pelaku memang sudah dikenal oleh rekan-rekan terapis korban.


Saat ini, korban masih dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kota Metro, namun belum bisa ditemui.


“Saat usai kejadian korban sadar, tapi sekarang ini belum bisa ditemui dan diajak berkomunikasi, mungkin masih shock,” imbuhnya.


Sementara itu, Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul memaparkan, pelaku Jumhur Adi Wiguna (38) merupakan warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.

Setelah pelaku masuk, terdengar suara keributan di dalam kamar, kemudian saksi langsung keluar rumah meminta bantuan, dan kebetulan terdapat anggota polisi yang melintas di jalan tersebut.


“Anggota polisi itu menghampiri tempat pijat refleksi itu, dan bersama saksi mendobrak kamar korban. Setelah anggota berhasil masuk, lokasi kamar dan korban sudah berlumuran darah,” katanya.


Ia menuturkan, pelaku penikaman terhadap terapis tersebut saat ini berada di Polsek Metro Barat, dan  terancam pasal 351 ayat 2 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.


“Barang bukti yang disita satu bilah senjata tajam. Korban juga mengalami luka tusukan di punggung, paha, kaki, dada,” pungkasnya. (rur/sur)


RADARLAMPUNG.CO.ID
scorpiolama
scorpiolama memberi reputasi
1
1.1K
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
lupis.manisAvatar border
lupis.manis
#1
Cemburu sama terapis.

Udah tahu kerajaannya gitu. emoticon-Leh Uga
scorpiolama
ivanind
shotgunBlues
shotgunBlues dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup