dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Keraton Jogja Tolak Lepas Hak Milik SG Terdampak Tol, Jadi Dibangun Nggak?
Keraton Jogja Tolak Lepas Hak Milik SG Terdampak Tol, Jadi Dibangun Nggak?
Heri Susanto - detikJateng
Rabu, 20 Apr 2022 14:41 WIB


Ilustrasi Tol. (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Yogyakarta - Keraton Jogja memastikan tidak akan melepaskan lahan miliknya atau Sultan Ground (SG) untuk pembangunan jalan tol. Keraton menawarkan ke Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) sistem hak pakai. Lalu, bagaimana tanggapan Satker Jalan Tol?
"Untuk sementara kami tetap menghormati keputusan Ngarsa Dalem (Sri Sultan Hamengku Buwono X)," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Jalan Tol Jogja-Bawen Totok Wijayanto saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2022).

Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, kata Totok, ada enam bidang Sultan Ground yang terkena dampak pembangunan Tol Jogja-Bawen dengan total luas 1.548 meter persegi senilai Rp 2,5 miliar.

Tapi, ganti rugi untuk pelepasan hak milik SG tersebut, lanjut Totok, sampai saat ini masih dibahas bersama dengan pihak Keraton Jogja.

"Untuk penggunaan hak pakai tata cara dan sistemnya nanti kita rapatkan bersama dengan pihak Keraton," kata Totok.

Ditanya soal apakah sistem hak pakai bisa dilakukan untuk pembangunan jalan tol, Totok tak memberikan jawaban dengan pasti. Ia hanya menjelaskan, jika saat ini, pihaknya masih mendiskusikan dengan pihak terkait.

"Masih kita diskusikan dengan pihak terkait yang utama pembangunan jalan tolnya tidak terganggu," jelasnya.

Tapi, Totok memberikan penjelasan jika pihaknya tetap menghormati keputusan Keraton Jogja untuk menggunakan hak pakai dalam ganti rugi SG.

"Kami menghormati keputusan Ngarsa Dalem untuk bisa menggunakan hak pakai," jelasnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Raja Keraton Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, pihaknya tetap tak akan melepaskan hak kepemilikan terhadap Sultan Ground (SG) yang akan digunakan untuk tol di DIY.

Sultan mengungkapkan, sikap Keraton terhadap pembangunan jalan ini sama seperti yang telah dilakukan selama ini. Keraton mempersilakan negara menggunakan tanah SG tanpa batas waktu. Salah satu contohnya adalah pemanfaatan SG oleh UGM.

"Seperti Gadjah Mada (UGM) dan yang lain. Selama (tanah SG) masih dipakai ya silakan saja," kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (18/4).

Sultan mengungkapkan, Sultan Ground (SG) atau tanah milik Keraton dan Pakualaman Ground (PAG) tanah milik Pakualaman, merupakan salah satu dasar dari Keistimewaan DIY. Atas dasar itulah, Sultan menolak untuk melepaskan hak milik Keraton terhadap SG yang terkena pembangunan jalan tol.

"Saya kira salah satu dasar Keistimewaan itu kan tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground, lha nek wes entek, istimewane apa meneh (istimewanya apa lagi)? Gitu lho," katanya.

Sultan mengatakan saat ini sudah ada mekanisme pemanfaatan tanah SG untuk fasilitas pemerintah. Bentuknya adalah hak pakai seperti yang sudah dilakukan Keraton Jogja selama ini.

"Ya digunakan silakan pemerintah mau menggunakan, ya hak pakai saja, nggak apa-apa," kata Sultan.

Soal jangka waktu, kata Sultan, Keraton tidak akan memberikan batas. Sebab, pemanfaatan SG ini dilakukan oleh pemerintah.

"Ya dipakai aja (tanpa jangka waktu), wong sik pakai pemerintah kok, selama masih mau dipakai," pungkasnya.

https://www.detik.com/jateng/jogja/d...ibangun-nggak.
GoKiEeLaBieEzZ
muhamad.hanif.2
tepsuzot
tepsuzot dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.6K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
augustus.caesarAvatar border
augustus.caesar
#2
dibikinkan aja perjanjian bagi hasil dengan sistem hak pakai. Tapi, klo sewaktu waktu sultan/keturunannya sewenang wenang minta dibatalkan atau minta dicabut hak pakai tersebut dan berimbas digusur tolnya, bisa digugat ke pengadilan untuk dimintai bangun di tempat/lokasi lain pakai uang sultan/keturunannya.
Diubah oleh augustus.caesar 21-04-2022 02:13
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Tutup