banteng.mudaAvatar border
TS
banteng.muda
2 dari 5 Tersangka Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub adalah Polisi
MAKASSAR, KOMPAS.com - Dari lima orang tersangka pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, dua orang di antaranya adalah polisi.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana yang dikonfirmasi membenarkan bahwa ada dua orang anggota Polri yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan korban Najamuddin Sewang.

"Iya benar, ada dua orang anggota Polri yang terlibat dalam kasus itu. Kapolda Sulsel Irjen Polisi Nana Sudjana telah perintahkan proses hukum dan proses kode etik kedua anggota tersebut," katanya.

Baca juga: Mengapa Anggota Polisi Mau Turuti Permintaan Kasatpol PP Makassar Tembak Mati Pegawai Dishub?

Saat ditanya identitas kedua anggota Polri tersebut, Komang mengaku tidak mengetahui persis. Namun, kedua anggota Polri itu ikut membantu dan sekaligus menjadi eksekutor dalam kasus penembakan tersebut.

"Saya tidak hafal siapa inisialnya dua anggota itu, tapi keduanya ikut membantu dan sekaligus eksekutor dalam kasus itu," ujarnya.


Komang mengaku, kedua anggota Polri tersebut ikut terlibat dalam kasus itu karena sakit hati.

"Mereka ikut terlibat, karena sakit hati teman sekampungnya (Kasatpol PP Muhammad Iqbal Asnan) mendapat masalah itu dan mereka ikut dalam pembunuhan berencana itu. Jadi bukan bayaran dia," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat dari Polrestabes Makassar menangkap lima pelaku penembakan yang membunuh pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

Salah satunya adalah Kasatpol PP Muhammad Iqbal Asnan atau MIA, yang merupakan otak pembunuhan berencana tersebut.

Baca juga: Wali Kota Makassar Tunjuk Pengganti Kasatpol PP yang Bunuh Pegawai Dishub

Selain MIA, polisi juga menangkap empat pelaku yang merupakan eksekutor, inisial masing-masing yaitu SU, CA, AS, dan SA.


Keempat pelaku itu bertugas menggambar situasi yang akan digunakan untuk membunuh Najamuddin.

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polrestabes Makassar. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.

Polisi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan berencana ini bermotif cinta segitiga atau asmara.

Menurut informasi yang diperoleh, baik Najamuddin maupun Iqbal alias MIA berebut seorang ASN di Dishub Makassar.

Najamuddin (40) tewas setelah tersungkur dari motornya, dengan bekas lubang yang diduga adalah proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).

KOMPAS
koi7
indrastrid
gmc.yukon
gmc.yukon dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.4K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
pemburu.ontaAvatar border
pemburu.onta
#4
Yang mati ini godain bini orang…emoticon-Big Grin
scorpiolama
scorpiolama memberi reputasi
1
Tutup