Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Jawaban MNC Group soal Kasus Pembongkaran Masjid di Menteng
Jawaban MNC Group soal Kasus Pembongkaran Masjid di Menteng

PT GLD Property atau PT MNC Property Group buka suara terkait kasus pembongkaran masjid Al-Hurriyah di RW 06, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

Head Of Corporate Secretary MNC Group Hatunggal M Siregar merasa perlu memberi penjelasan karena PT GLD Property disebut-sebut dalam pemberitaan terkait kasus itu.

Tunggal mengeklaim bahwa pembongkaran Masjid Al-Hurriyah dilakukan berdasarkan persetujuan antara pihak Yayasan Masjid Al-Hurriyah sebagai Nazhir dan PT GLD Property sebagai pihak pengembang.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mendapatkan persetujuan ruislag dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

Adapun kewajiban PT MNC Property Group untuk menyediakan masjid pengganti dikatakan Tunggal telah dilaksanakan secara tuntas.

"Pembangunan masjid pengganti itu telah disediakan di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat," kata Tunggal melalui keterangan resminya pada Jumat (15/4/2022).

Tunggal pun menjelaskan alasan mengapa lokasi masjid pengganti yang dibangun pihaknya berada di wilayah Jakarta Selatan tersebut.

Menurut dia, pemilihan lokasi pembangunan masjid pengganti di Pasar Minggu itu diputuskan berdasarkan usulan dari pihak yayasan sebagai Nazhir dan telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia.


Jawaban MNC Group soal Kasus Pembongkaran Masjid di Menteng

"Terhadap masyarakat di sekitar kawasan Masjid Al-Hurriyah telah disediakan Masjid Bimantara untuk melaksanakan kegiatan ibadah," ucap Tunggal.

Lebih lanjut, Tunggal mengatakan, pihaknya telah menempuh jalur hukum terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih Tomy Tampatty.

Tunggal menyebut telah melaporkan Tommy Tampatty ke polisi berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/599/III/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN/JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Maret 2022.

Tomy Tampatty dilaporkan terkait dugaan tindakan pidana Pencemaran Nama Baik dan Menyiarkan berita Bohong.

"Seandainya memang benar pengirimnya adalah saudara Tomy Tampatty, maka terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian," ujar Tunggal.

https://www.google.com/amp/s/www.kom...jid-di-menteng

SUDAH ADA KLARIFIKASI DARI PIHAK MNC

LAGIPULA...

MASJID UDAH DIBONGKAR DIPERMASALAHKAN

YAKIN BISA LAWAN BIG BOSS?
Diubah oleh nevertalk 17-04-2022 04:30
muhamad.hanif.2
accretia8
accretia8 dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
-2
1.6K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
cl0709Avatar border
cl0709
#2
Kalau tidak ada yang keberatan apalagi sudah diganti tempat dan dibangun Masjid tidak ada masalah, itu berita tujuannya untuk apa 🤔
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Tutup