37sanchiAvatar border
TS
37sanchi
MUI DKI soal Anies Izinkan Karaoke: Asal Tak Hura-hura dan Miras
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tetap memperbolehkan usaha karaoke keluarga untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan tahun ini.
Namun, Ia memberikan catatan pihaknya tak setuju bila tempat karaoke keluarga tetap menjual minuman keras saat bulan Ramadan.

"Ya itu adalah solusi jalan tengah ketika karaoke keluarga itu kan relatif lebih ke hiburan keluarga ya. Bukan karaoke umum yang hura-hura. Tapi baiknya tak jual minuman keras. Dan itu tak hanya di bulan Ramadan saja," kata Faiz kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (2/5).


Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M. Edaran itu mengatur jenis usaha karaoke keluarga diperbolehkan buka pada Bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.




MUI DKI Jakarta mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tetap memperbolehkan usaha karaoke keluarga untuk beroperasi selama Ramadan. (Foto: tookapic/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tetap memperbolehkan usaha karaoke keluarga untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan tahun ini.
Namun, Ia memberikan catatan pihaknya tak setuju bila tempat karaoke keluarga tetap menjual minuman keras saat bulan Ramadan.

"Ya itu adalah solusi jalan tengah ketika karaoke keluarga itu kan relatif lebih ke hiburan keluarga ya. Bukan karaoke umum yang hura-hura. Tapi baiknya tak jual minuman keras. Dan itu tak hanya di bulan Ramadan saja," kata Faiz kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (2/5).


Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M. Edaran itu mengatur jenis usaha karaoke keluarga diperbolehkan buka pada Bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.


Menag dan MUI Buka Suara Usai NU dan Muhammadiyah Beda 1 Ramadan
Edaran itu juga mengatur jenis usaha seperti bar dan rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat.

Lebih lanjut, Faiz menilai diperbolehkannya tempat karaoke keluarga buka dengan operasional dibatasi oleh Pemprov DKI sebagai upaya win-win solution. Baginya, kebijakan itu sudah maju ketimbang tahun-tahun sebelumnya yang masih dianggap longgar.

Meski demikian, Faiz berharap pelarangan minuman keras di tempat-tempat hiburan seharusnya bisa diteruskan tak cuma di bulan Ramadan.

"Bulan Ramadan ini tak cuma terkait ibadah, tapi di situ ada hajat hidup orang banyak. Jangan sampai momentum ibadah mulia ini justru mengganggu hajat hidup orang banyak.

Dengan dibatasi waktu ini penting agar tak mengganggu hajat hidup orang banyak," kata dia.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-dan-miras/amp

tuh di bolehin koq....

emoticon-Ultah
apawaal
lebarankerbau
footballplayer
footballplayer dan 33 lainnya memberi reputasi
34
5K
142
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
elbe94Avatar border
elbe94
#9
Ono tenang wae ngko yo lagu2ne religi emoticon-Ngacir




Batain ane bray emoticon-Bata (S)
cekuntul
Org.sembarangaN
37sanchi
37sanchi dan 2 lainnya memberi reputasi
-3