kardus2020Avatar border
TS
kardus2020
Pengembang Perumahan Berkedok Syariah di Sidoarjo Ditangkap


Sidoarjo - Pengembang Perumahan Bumi Madina Asri yang menawarkan rumah dengan sistem syariah akhirnya ditangkap. Ada ratusan calon pembeli yang merasa tertipu karena rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.

Pengusaha bernama Dadang Hidayat (48) itu pada akhirnya ditangkap oleh Tim Penyidik Polresta Sidoarjo. Tersangka telah dilaporkan oleh calon pembeli rumah yang merasa tertipu dengan tawaran perumahan syariah.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Dadang memulai bisnis jual beli rumah itu sejak 2014 silam. Puncak permasalahan itu muncul ketika Pandemi COVID-19 berlangsung sejak Februari sampai November 2021.

"Pada saat itu kantor pemasaran didatangi puluhan customer karena tidak adanya kejelasan rumah atau tanah yang telah mereka bayar," kata Kusumo, Jumat (25/3/2022).

Kusumo menjelaskan, tersangka Dadang menawarkan unit di perumahan yang dia kembangkan dengan kedok syariah. Uang muka atau DP rumah bisa dibayar semampu pembeli, sisanya bisa diangsur setiap bulan.

Namun, pada praktiknya, sejumlah tanah yang hendak dibangun perumahan oleh tersangka ternyata status kepemilikannya belum jelas. Bahkan ada yang masih berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) tapi rumah yang akan dibangun sudah dijual kepada calon pembeli.

"Ini yang menjadi hambatan pembangunan perumahan tersebut sehingga tidak bisa terealisasikan. Padahal customer-nya sudah banyak," kata Kusumo.

Selain di Sidoarjo, Perumahan Bumi Madina Asri yang dikembangkan tersangka juga ada di Surabaya dan Pasuruan. Di Sidoarjo sendiri ada beberapa lokasi. Antara lain di Juanda dan Pabean, Kecamatan Sedati, juga di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan.

Dalam kasus ini, Dadang disangka dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, juga dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, serta UU Perumahan pasal 154 juncto pasal 137 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

"Sebelumnya tersangka ini sudah pernah dihukum atas kasus yang sama di Surabaya. Namun diduga ada korban lain yang belum terpenuhi haknya, maka dilaporkan lagi," kata Kusumo.

Kusumo mengimbau agar warga lebih waspada ketika hendak membeli rumah atau tanah kavling dengan tawaran atau iming-iming yang belum jelas. Dia minta warga tidak tergiur dengan harga murah dan metode pembayaran yang sangat ringan.

"Ini customer yang akan dirugikan karena rumahnya tidak terwujud. Tersangka ini sengaja melakukan penipuan mengingat dia masih melakukan penjualan meskipun tanahnya belum bisa dibangun perumahan," kata Kusumo.



Baca artikel detikjatim, "Pengembang Perumahan Berkedok Syariah di Sidoarjo Ditangkap" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6001448/pengembang-perumahan-berkedok-syariah-di-sidoarjo-ditangkap.


Problem dalam Transaksi Murabahah yang ringkali terjadi dalam Pembiayaan Kredit Rumah atau Kredit Mobil Syari'ah adalah Appresial. Metode Murabahah yang Fixed seringkali malah menyulitkan pengembang untuk menentukan harga rumah yang akurat. Yang biasanya terjadi adalah kalo nggak kemahalan ya kemurahan. 

Kemahalan akan beresiko tidak laku dijual sementara Kemurahan biasanya baru disadari setelah beberapa tahun transaski sehingga maju kena mundur juga kena. kalo diteruskan, untungnya akan sangat sedikit atau rugi, akhirnya pilihannya dimangkrakkan aja dengan resiko dipidana.
 emoticon-Ngakak 




Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh kardus2020 28-03-2022 05:49
muhamad.hanif.2
aldonistic
viniest
viniest dan 17 lainnya memberi reputasi
18
4.1K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
kardus2020Avatar border
TS
kardus2020
#3
Metode Murabhaha yang banyak diterapkan di bank Syari'ah menurutku emang penipuan dan manipulatif sih.. lebih buruk dibanding bank konvensional.
muhamad.hanif.2
aldonistic
viniest
viniest dan 14 lainnya memberi reputasi
13
Tutup