Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pancidermawanAvatar border
TS
pancidermawan
Usai Indra Kenz, 3 Afiliator Binomo Lain Kini Dalam Radar Bareskrim


Jakarta - Bareskrim Polri menahan sekaligus menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Tiga affiliator Binomo lain sudah dalam radar polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan satu affiliator ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim, sementara dua lainnya ditangani oleh pihaknya.

"DS iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Selanjutnya, Whisnu mengatakan dua affiliator Binomo lain ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim. Pengusutan terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan dari tersangka Indra Kenz.

"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka affiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami," tuturnya.

"Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi, ya," sambungnya.

Meski demikian, Whisnu belum membeberkan identitas dari para affiliator tersebut. Dia akan mengecek terlebih dahulu.

"Masih saya cek," imbuh Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim telah lebih dulu menjerat Indra Kenz dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini, crazy rich asal Medan tersebut terancam dimiskinkan.

Indra Kenz diketahui saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Polri. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari sejak Sabtu (25/2/2022).

"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2).

Atas kasusnya, Indra Kenz pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Indra Kenz diduga telah melakukan TPPU hingga penipuan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.


https://news.detik.com/berita/d-5964...adar-bareskrim


Semakin meluas, aliran dana, akun tik tok semoga tidak di takedown video murah banget, bisa sedikit membantu
antiketek
pheeroni
gta007
gta007 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
7.9K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
endh0gAvatar border
endh0g
#18
Lah, ini malah sang mahaguru dan dedengkotnya affiliator binary option si ALAN SURYAJANA malah gak terblow-up.

Tapi dia pinter sih, dalam artian dia gak mau mengekspose kehirupan pribadinya, dia g muncul di media2 dan tv nasional, dan kelihatanya tetep mau low profile, dia flexing cma sebatas di akun2 sosmed nya aj, bandingkan dgn si IK dan DS, mereka haus popularitas, sampe masuk TV nasional, ikut podcast2 ternama, hambur2in duit di jalan, dll yg membuat mereka terekspose secara nasional, akhirnya kalo ada masalah otomatis nama mereka yg disebut pertama kali. Hahahaha...bodoh emang.
pancidermawan
.bindexee.
.bindexee. dan pancidermawan memberi reputasi
2
Tutup