Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Warga Robohkan Plang Muhammadiyah dan 'Aisyiyah di Banyuwangi, Alasannya
Warga Robohkan Plang Muhammadiyah dan 'Aisyiyah di Banyuwangi, Alasannya Kondusivitas Wilayah
Sunday, 27 Feb 2022, 19:50 WIB  

Plang Pusat Dakwah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Tampo, Kabupaten Banyuwang, dirobohkan warga.
JAKARTA -- Jagat lini masa dihebohkan video penurunan plang nama Muhammadiyah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Adalah akun Twitter @TofaTofa_id yang mengunggah video pencopotan plang Muhammadiyah di sebuah masjid di Desa Tampo pada Jumat (25/2/2022) sore WIB, hingga menjadi viral dan pusat perbincangan warganet.
"Muhammadiyah Banyuwangi, insya Allah akan menempuh jalur hukum atas perilaku ini. Mohon doanya. Kejadian 25 Februari 2022. @bukan_ustad @drhandri," kata Mustofa Nahrawardaya dikutip di Jakarta, Ahad (27/2/2022).
Ternyata, proses pencopotan plang tersebut diunggah channel Youtube Discovery Banyuwangi, yang menayangkan video selama 25 menit. Di sini, camat, kepala desa, kepala kantor urusan agama (KUA), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut mengawal pencopotan plang nama organisasi masyarakat (ormas) Islam yang didirikan KH Ahmad Dahlan tersebut.

Ada tiga plang yang berdiri berdampingan, yaitu papan bertuliskan "Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo", "Pimpinan 'Aisyiyah Ranting Tampo", dan "TK 'Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo". Belasan warga yang berkumpul menggergaji plang bertuliskan Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo dan Pimpinan 'Aisyiyah Ranting Tampo hingga roboh.
Dari video terlihat jika warga sempat akan membuang plang tersebut ke gorong-gorong di depan masjid, namun tidak jadi dilakukan. Adapun plang bertuliskan TK 'Aisyiyah Bustanil Athfal Tampo yang juga sempat ikut mau dirobohkan warga, akhirnya dibiarkan warga.
Camat Cluring, Henri Suhartono menjelaskan, pencopotan plang dilakukan karena sudah menjadi keputusan bersama di tingkat pemerintahan kecamatan. Dia menyebut, ada undang-undang (UU) yang membuat plang nama itu harus dicopot, pertama masalah tata perizinan pendirian bangunan, dan kedua terkait kegiatan yang tak diinginkan warga sekitar.
"Untuk kondusivitas wilayah maka untuk sementara waktu tidak ada yang menghakimi antara ini dan itu. Sampai menunggu proses hukum lebih lanjut, monggo kalau proses hukum lebih lanjut," ujar Henri menjelaskan alasan pencopotan plang nama Muhammadiyah dikutip di Jakarta, Ahad (27/2/2022).
Henri menjelaskan, keputusan pencotopoan plang memang untuk menjaga kondusivitas wilayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring. "Maka kami harus mengatur kepentingan semuanya. Tidak ada kepentingan lainnya kami pun datang ke sini juga untuk (mengatur)," kata Henri.
Seorang pengurus Muhammadiyah yang hadir menyampaikan pendapatnya, jika ia jujur dari dalam hari tidak menginginkan hal itu terjadi. Apalagi, pencopotan plang dilakukan berdasarkan kesepakatan warga.
"Kami tadi juga berkonsultasi kepada badan hukum yang kami punya, bahwa pemasangan plang ini, tidak serta merta pendulu-pendulu kami itu memang dengan begitu saja, tapi juga beberapa dasar yang sangat kuat dan dasar legal maka tadi disampaikan bahwa tadi yang bisa membuka ini adalah hasil pengadilan, bukan dari kesepakatan yang ada, tapi ini yang menyampaikan adalah badan hukum Pak," kata pengurus tersebut.
Dia mengutip pendapat pengurus badan hukum di Muhammadiyah, jika pencopotan plang organisasi hanya bisa dilakukan melalui surat pengadilan. Karena tidak kuasa melawan pengurus kecamatan yang datang bersama warga sekitar, sang pengurus Muhammadiyah akhirnya hanya bisa meminta pemerintah kecamatan, desa, kepala KUA, dan Babinsa mewakili Danramil Cluring untuk mengisi berita acara tentang kegiatan pembongkaran plat organisasi.
"Jadi nanti sebelum terjadi pembongkaran ini, mohon berita acara yang kami punya ini diisi bisa dari pak camat, pak kades, bisa juga dari KUA, Pak Babinsa monggo, bisa diisi berita acara yang kami inginkan. Itulah harapan kami," ujar pemuda tersebut yang dikelilingi warga yang emosi.

[url]https://digdaya.republika.co.id/posts/60817/warga-robohkan-plang-muhammadiyah-dan-aisyiyah-di-banyuwangi-alasannya-kondusivitas-wilayah [/url]


Diubah oleh dragonroar 28-02-2022 01:00
bukan.bomat
nomorelies
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
4
3.2K
98
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
XhukameqhiAvatar border
Xhukameqhi
#21
Versi Muhammadiyah

https://digdaya.republika.co.id/posts/61222/tak-cuma-penurunan-plang-berikut-daftar-ancaman-dakwah-muhammadiyah-di-banyuwangi

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan penulis dari Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi, banyak kasus persekusi dan ancaman kekerasan yang dialami pengurus dalam berdakwah. Berikut daftar kasus yang dihadapi Muhammadiyah dalam berdakwah di Bumi Blambangan, dalam bentuk tantangan, rintangan, singgungan, benturan, ancaman, penurunan papan nama, sepanjang 2000 sampai 2022.

1. Kasus di Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Peterongan, Desa Kebunrejo Kalibaru, perebutan tanah wakaf dan Masjid PRM Peterongan.

2. Penurunan papan nama Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) Glenmore di depan rumah Ketua PCM almarhum H Moh Amli.

3. Pemberian tanda silang merah di setiap pimpinan dan warga Muhammadiyah Genteng.

4. Penurunan papan nama PRM Banjarwaru, Banyuwangi oleh tokoh masarakat setempat.

5. Penolakan Jumatan di Masjid PRM Kaligung, Kecamatan Blimbingsari oleh masyarakat dengan kelerasan membawa pentungan menjelang Jumatan.

6. Penolakan pembangunan Pusat Dakwah Muhammadiyah (PDM) Singojuruh pada saat jelang peletakan batu pertama yang dilakukan masarakat sekitar lokasi.

7. Ancaman pembakaran Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah oleh sekelompok orang yang menamakan pasukan berani mati dari kawasan Banyuwangi selatan.

8. Perangkat desa bersama masyarakat Desa Sraten, Kecamatan Cluring menolak pembangunan Masjid Pusdamu Al Furqon PRM Sraten dengan mempermasalahkan IMB. Posisi Muhammadiyah minoritas di Sraten.

9. Penolakan rencana pembangunan Pondok Anak kebutuhan khusus (ABK) Muhammadiyah oleh masyarakat belakang Hotel Aston Banyuwangi, dengan dalih demi kondusivitas warga yang tidak sejalan dengan dakwah Muhammadiyah.

10. Penurunan paksa papan nama PDM PRM Tampo Cluring dan PRA Tampo Cluring, TK ABA Tampo Cluring oleh sebagian warga masyarakat yang mendapat dukungan dari kepala desa Tampo dan Forpimka Cluring, dengan dalih masjid milik umum bukan milik golongan/Muhammadiyah.

Dari kasus perkasus tersebut di atas jika ditarik kesimpulan didapat akar masalahnya "Penyerobotan aset wakaf yang tidak tertulis jelas peruntukannya, ingin menguasai aset dan memindahkan kepemilikannya ke pribadi atau org lain," demikian keterangan PDM Banyuwangi.

Sengketa tanah sepertinya
Diubah oleh Xhukameqhi 28-02-2022 03:45
peternakkadrun
aan1984
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
Tutup