Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
Nusron Wahid Kritik Menag soal Aturan Toa Masjid: Kurang Kerjaan!
Nusron Wahid Kritik Menag soal Aturan Toa Masjid: Kurang Kerjaan!

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan toa di masjid dan musalah maksimal 100 dB. Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nusron Wahid mengkritik Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas.

"Ini bukan masalah demokrasi, ini orang (Menag) kekurangan pekerjaan. Iya (Menag) kayak nggak ada kerjaan lain saja yang mengurusin gini," kata Nusron Wahid dalam acara Adu Perspektif 'Siapa Puas dengan Jokowi', yang diadakan detikcom dengan Total Politik, Rabu (23/2/2022).

Menurut Nusron, permasalahan toa merupakan urusan masyarakat sipil, yakni antara pengurus masjid dengan warga sekitar.

"Ada masyarakat yang memang senang kalau toanya kencang karena kalau toanya kencang itu dia bisa cepat-cepat ke masjid," jelas Nusron.


Namun, ada juga masyarakat yang risih dengan suara toa yang dinilai terlalu kencang. Masyarakat, imbuh Nusron, punya beda-beda pandangan.

"Negara nggak perlu mengatur, biarkan masyarakat mengatur kesepakatan pengurus masjid dengan warganya. Kalau toa masjid diatur lama-lama lonceng gereja juga diatur," ujar Nusron.

"Masih banyak urusan Kementerian Agama yang lebih konkret yang harus diurus. Nanti kalau saya ketemu Menterinya, saya akan ngomong," lanjutnya.

Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi Rocky Gerung angkat bicara soal ini. Ia bicara mengenai hukum negara soal keheningan.

"Prinsipnya hukum negara bilang keheningan itu diperlukan atau sebaliknya kebisingan itu harus dikendalikan. Berapa? ya 50 dB. Jadi itu aturan yang sudah dibuat dari zaman Orde Baru, lingkungan, rumah sakit, perumahan ada tingkatannya maksimal 70 dB minimal 50 dB jadi range itu," jelas Rocky.


Lantas, ia mempertanyakan kebijakan Menag terkait maksimal suara toa masjid yang mencapai 100 dB. Untuk itu, terkait permasalahan toa, Rocky berpendapat Menag tak perlu ikut campur.

"Yang dipersoalkan kenapa sekarang 100 DB? bahwa keakraban beragama, ya betul itu urusan lingkungan saja, jadi RT-nya saja atur, tidak perlu Menteri Agama akhirnya," lanjutnya.

Aturan Toa Masjid
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala.

SE ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Berikut aturan dalam SE Menag 05 Tahun 2022 terkait pedoman pemasangan dan penggunaan toa masjid:

-Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

-Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

-Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel);

-Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

https://news.detik.com/berita/d-5956...kurang-kerjaan

Bukannya banyak kerjaan disana
kelayan
muhamad.hanif.2
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.6K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
windmilzAvatar border
windmilz
#24
Bukan masalah demokrasi, tapi kurang kerjaan, tapi lu yg bego mau kurang kerjaan sekalipun ya itu ruang lingkup wewenang mereka. Dan kenapa kok malah ngomong bukan masalah demokrasi, ya ini termasuk salah satu demokrasi.Negara ga usah ikut campur.? Lu bikin aja negara sendiri sono, cari sono pulau yg belum diclaim sama negara mana pun, nah tinggal deh disana, bikin agama lu disana, bikin peraturan lu disana, ya terserah lu mau bikin apa disana.
Ni kok skrg kelakuan orang yg ngakunya palimg islami, malah udah kaya orang2 jahiliyah ya. Beragama tapi tidak berakhlak itu sama aja bohong.

Setelah ane pikir2 lagi, ni banyak yg kelojotan, jangan2 bukan masalah volume adzannya, tapi masalah kayanya dulu pernah sempat rame sekarang beneran keluar peraturannya, dan takut jangan2 tar test / sertifikasi untuk ulama/ustad juga bakal bener dikeluarin peraturannya. Bisa jatuh miskin lagi ntar ustad2 yg pake moge atau mobil mewah dan ustad2 yg tukang kimpoi alesan agama padahal syahwat.
Mampus..
Makanya kerja, ceramah jangan dijadiin penghasilan.
emoticon-Ngakak
Diubah oleh windmilz 26-02-2022 18:34
0
Tutup