- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Sumut Segera Panggil Selebgram Indra Kenz dalam Kasus Penipuan Aplikasi Binomo
![kardus2020](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/10/08/avatar11107379_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
kardus2020
Polda Sumut Segera Panggil Selebgram Indra Kenz dalam Kasus Penipuan Aplikasi Binomo
![Polda Sumut Segera Panggil Selebgram Indra Kenz dalam Kasus Penipuan Aplikasi Binomo](https://dl.kaskus.id/cdn.medcom.id/dynamic/content/2022/02/15/1389518/ILGWKJk2f8.jpg?w=1024)
Medan: Pengusutan dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo yang diduga melibatkan influencer sekaligus selebgram Indra Kesuma atau yang dikenal Indra Kenz ternyata tidak hanya dilakukan Mabes Polri. Polda Sumut sudah memulai mengusut kasus ini hampir dua tahun lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara berencana akan kembali memanggil Indra Kesuma. Pria yang juga familiar dengan panggilan Indra Kenz itu dipanggil untuk dimintai keterangan seputar aplikasi Binomo.
Namun Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Jhon Nababan belum dapat memastikan jadwal pemanggilan figur dengan julukan Crazy Rich (super kaya) asal Kota Medan tersebut. Namun dia memastikan Polda Sumut masih tetap melanjutkan pengusutan kasus yang dituduhkan melibatkan Indra tersebut.
Jhon menerangkan, Polda Sumut sebenarnya sudah memulai pengusutan sejak 2020. Diawali dengan masuknya laporan polisi bernomor LP/582//2020/Sumut/SPKT/tanggal 24 Maret dari seorang pria warga Kota Medan berinisial RA.
Indra dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan melalui aplikasi Binomo.
Menindaklanjuti laporan tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah beberapa kali memanggil Indra untuk dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilan.
Karena itu penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut akan kembali melakukan pemanggilan dalam waktu dekat. Jhon juga mengatakan hingga kini kasus tersebut masih berstatus lidik. Dan dia menekankan bahwa dalam kasus ini yang dilaporkan adalah aplikasi Binomo.
"Sesuai LP, yang dilaporkan adalah aplikasinya," ujar dia.
Hal itu berbeda dengan laporan yang masuk ke Mabes Polri. Indra Kenz telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang yang merasa telah menjadi korban Binary Option Binomo.
Indra Kenz dituduh telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, serta Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 tentang penipuan.
Indra juga dituduh melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber
Semoga cepat menemukan titik terang
![Toast emoticon-Toast](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1iothbu.gif)
Diubah oleh kardus2020 15-02-2022 18:47
![ekokulikopi](https://s.kaskus.id/user/avatar/2017/02/22/avatar9612288_3.gif)
![viniest](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/10/11/avatar5966396_70.gif)
![EriksaRizkiM](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/09/15/avatar3427068_15.gif)
EriksaRizkiM dan 35 lainnya memberi reputasi
36
17.3K
324
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
![anggreiawan1989](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/10/23/avatar2189698_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
anggreiawan1989
#6
udah gw bilang di thread sebelum2nya.. pasti kepanggil nih orang.. secara udah bikin gaduh se Indonesia dan sudah sampai tahapan dibahas disidang dpr
kemarin2 pendukung nya ngeyel gk mungkin kena sampai nantangin pasal apa yg bisa menjerat? gw dah bilang pasal mah kalau di cari2 ya pasti ketemu.. wong banyak celah nya kok.. penipuan bisa, money laundry jg bisa, melakukan ilegal jg bisa, perjudian pun jg bisa.. tinggal nanti ahli hukumnya aja nanti mau nya cari celah dimana
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
kemarin2 pendukung nya ngeyel gk mungkin kena sampai nantangin pasal apa yg bisa menjerat? gw dah bilang pasal mah kalau di cari2 ya pasti ketemu.. wong banyak celah nya kok.. penipuan bisa, money laundry jg bisa, melakukan ilegal jg bisa, perjudian pun jg bisa.. tinggal nanti ahli hukumnya aja nanti mau nya cari celah dimana
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)
![kaiharis](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![viniest](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/10/11/avatar5966396_70.gif)
![suicideofreka](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/06/11/avatar8832403_1.gif)
suicideofreka dan 15 lainnya memberi reputasi
16
Tutup