Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

terrestAvatar border
TS
terrest
DPR Minta Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairan JHT Saat Usia 56 Tahun
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamiman Hari Tua (JHT) memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

Puan meminta agar Permenaker tersebut ditinjau kembali. Ia juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

Ia menegaskan, kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun tidak sensitif pada kondisi masyarakat. Meski para pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup. Puan menilai, JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

Sumber

Tumben waras emoticon-Ngakak
tepsuzot
dengklang98
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
billynsAvatar border
billyns
#2
kalau diprotes artinya mereka berbahasa indonesia aja kacau. jelas2 namanya jaminan hari tua, masa masih muda sudah mau dicairkan? buat aja aturan kalau dicairkan sebelum waktunya, kena penalti 56 dikurang usia sekarang dikali 5 dalam persen.
pilotugal2an541
pilotugal2an541 memberi reputasi
1
Tutup