palpres.comAvatar border
TS
palpres.com
Masih Ada Waktu! Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Foto Ilustrasi Net


PALPRES.COM –Pemerintah kini telah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia. Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.


Pasalnya, aturan baru diundangkan pada 4 Februari 2022. Pada pasal 15 aturan ini disebut mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni Mei 2022.

Sebelum aturan tersebut berlaku, peserta masih bisa mencairkan JHT 100 persen sampai 4 Mei 2022 dan setelah masa tanggal berlaku peraturan ini, peserta JHT hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.


Adapun syarat pencairan JHT antara lain sebagai berikut:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
2. Peserta mengundurkan diri
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)


Dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (13/2) cara mencairkan JHT bisa dilakukan baik offline maupun online.

Cara mencairkan JHT BPJamsostek secara online bisa dilakukan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO sedangkan offline Anda bisa datang ke kantor cabang BPSJ Ketenagakerjaan terdekat.


Tahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Kunjungi Portal Layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
6. Selanjutny, kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir


Baca Juga  JHT Jamsostek Baru Bisa Cair saat Pensiun 56 Tahun

Berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan untuk pencairan dana JHT BP Jamsostek:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50.000.000)


Beberapa hal yang harus disiapkan sebelum klaim di Kantor Cabang:
1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BP Jamsostek
2. Scan QR Code di kantor cabang
3. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
4. Unggah dokumen persyaratan klaim
5. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
6. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
7. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
8. Saldo JHT akan masuk ke rekening. JPNN


Sumber: Masih Ada Waktu! Cairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun
nomorelies
itkgid
aguswahyu86
aguswahyu86 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.3K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
adiebyAvatar border
adieby
#7
ada yg berhasil nyairin secara online g gan?
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Tutup