- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diduga Cabuli Tiga Anak, Pria 70 Diamankan Polres Bukittinggi
TS
eri_purkeb
Diduga Cabuli Tiga Anak, Pria 70 Diamankan Polres Bukittinggi
BUKITTINGGI – Seorang pria berusia 70 tahun berinisial “M” di Kecamatan Kamang Magek Agam diamnkan petugas kepolisian. Kepada polisi, M mengakui telah mencabuli toga anak. Satu di antaranya bahkan masih berusia 2 tahun.
Pelaku yang diketahui berulang kali melakukan kejadian yang sama, mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polres Bukittinggi, Sabtu (5/2).
Pria ini menyesali perbuatannya. Ini untuk mencegah hal-hal buruk terjadi antara keluarga korban dan pelaku.” kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Aur Kuning Aipda Roni di Bukittinggi.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rolindo Saputra mengatakan pemeriksaan diperkuat dengan hasil visum ketiga korban.
Tim opsnal unit PPA Satuan Reskrim polres Bukittinggi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan memintai keterangan dari beberapa orang saksi di tempat kejadian perkara.
Pelaku bisa dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 (1) Jo 76 E UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 17 UU 2016 Diancam ada peraturan. Sehubungan dengan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun pada tahun 2016. (*/aci)
https://hariansinggalang.co.id/didug...s-bukittinggi/
Pelaku yang diketahui berulang kali melakukan kejadian yang sama, mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polres Bukittinggi, Sabtu (5/2).
Pria ini menyesali perbuatannya. Ini untuk mencegah hal-hal buruk terjadi antara keluarga korban dan pelaku.” kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Aur Kuning Aipda Roni di Bukittinggi.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rolindo Saputra mengatakan pemeriksaan diperkuat dengan hasil visum ketiga korban.
Tim opsnal unit PPA Satuan Reskrim polres Bukittinggi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan memintai keterangan dari beberapa orang saksi di tempat kejadian perkara.
Pelaku bisa dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 (1) Jo 76 E UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 17 UU 2016 Diancam ada peraturan. Sehubungan dengan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun pada tahun 2016. (*/aci)
https://hariansinggalang.co.id/didug...s-bukittinggi/
bukan.bomat dan 2 lainnya memberi reputasi
3
954
42
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
pertapa.gila77
#3
Astagah!
Ga bisa tahan dikit ya akhi, pdhl bentar lagi bertemu dan gang bang sama 4900 bidadari ya akhi!
Atau, jangan2 si kakek sedang latihan dalam menghadapi "serbuan" 4900 bidadari? Subahenol ya akhi
Ga bisa tahan dikit ya akhi, pdhl bentar lagi bertemu dan gang bang sama 4900 bidadari ya akhi!
Atau, jangan2 si kakek sedang latihan dalam menghadapi "serbuan" 4900 bidadari? Subahenol ya akhi
Diubah oleh pertapa.gila77 06-02-2022 02:04
wojciecszczesny dan pilotugal2an541 memberi reputasi
2
Tutup