Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Usai Kunjungi Habib Bahar, Kini Ramai Tagar #PoldaJabarTakutBahar
Usai Kunjungi Habib Bahar, Kini Ramai Tagar #PoldaJabarTakutBaharSuaraBogor.id - Sebuah video yang memperlihatkan anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat mengunjungi kediaman Habib Bahar bin Smith di Bogor viral di media sosial.

Terbaru kali ini ramai tagar #PoldaJabarTakutBahar, bahkan pada Kamis (30/12/2021) trending di Twitter pada pukul 12.48 WIB.

Sebelumnya juga, pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar doal video viral tersebut.

Dalam cuitannya, Denny Siregar mengatakan, tanda polisi sowan ke Habib Bahar artinya akan ada penangkapan.

"Bukan. Itu bukan polisi lagi sowan. Kalo polisi udah baek2 gini, tandanya bentar lagi doi diangkut," cuitnya, dikutip Suarabogor.id, Rabu (29/12/2021).

Pantauan Suarabogor.id, yang melakukan Tweets tagar #PoldaJabarTakutBahar ada sebanyak 6,685.

Respon Polda Jabar

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan telah menaikkan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Bahar Smith ke tahap penyidikan.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana dalam keterangan tertulisnya.

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa (28/12).

Adapun penyerahan SPDP itu pun beredar dalam rekaman video yang tersebar di media sosial. Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal nampak memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar.

Namun dalam keterangan tertulisnya, Suntana belum menyebutkan secara rinci ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Namun dengan dimulainya penyidikan, artinya polisi telah menemukan unsur pidana terhadap Bahar.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Suntana.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

https://bogor.suara.com/read/2021/12...utbahar?page=2



Dah jelas dan terang sekali ini ujaran kebencian...emoticon-Hansip

Coba rakyat biasa, kagak nunggu berhari2 emoticon-Hansip

Inilah yg membuat masyarakat miris liat sikap aparat hukum..

Presisi Kapolri mank benar dan baik tapi klo tuk kasus ini mungkin presisi tersebut di pinggirkan.
Karena nih orang dah kelewat batas omongannya dan liat sikap ini orang saat berhadapan dgn aparat, sangat tidak sopan kakinya emoticon-Hansip
Diubah oleh gabener.edan 30-12-2021 07:12
chatcare
muhamad.hanif.2
jiresh
jiresh dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.1K
58
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
billynsAvatar border
billyns
#16
bukan perkara gampang seimbangkan urusan penegakkan hukum & kamtibmas. main asal gebuk, massa ngamuk/rusuh, tetap aja yang kena polisi lagi. kasus di jombang juga begitu. netizen kan cuma bisanya menyalahkan doang.
Mosta2011
gabener.edan
cahngeyel
cahngeyel dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup