Kaskus

News

craftboatAvatar border
TS
craftboat
MUI Keluarkan Fatwa Haram Ucapkan Selamat Natal dan Rayakan Malam Tahun Baru

MUI Keluarkan Fatwa Haram Ucapkan Selamat Natal dan Rayakan Malam Tahun Baru

JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam merayakan atau mengucapkan selamat hari Natal yang akan jatuh pada 25 Desember 2021.

“Merujuk pada fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa Mengikut upacara Natal Bersama bagi umat islam hukumnya Haram,” demikian bunyi surat edaran MUI Sumut bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, H.Maratua Simanjuntak tertanggal 9 Desember 2021, yang dikutip FIN pada Senin (13/12/2021).

MUI Sumut mengimbau kepada umat Islam untuk tidak ikut dalan perayaan Natal agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.

“Sejalan dengan itu juga umat islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan “Selamat Natal” kerena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan Nuansa aqidah yang tidak Sesuai dengan syariat Agama Islam,” katanya.

MUI Sumut juga melarang menggunakan atribut Natal. Larang ini sejalan dengan fatwa MUI nomo 58 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim yang hukumnya haram.

“Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya,” kata Maratua Simanjuntak.

Selain itu, umat Islam juga diimbau agar tidak membakar petasan pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022 karena sesuai dengan Fatwa MUI Sumatera Utara nomor 03 Tahun 2017 bahwa. “Membakar Petasan hukumnya adalah Haram” pungkasnya. (dal/fin).


haram


insya allah dgn adanya fatwa MUI, tidak ada keraguan lagi dari umat islam untuk tidak mengucapkan selamat hari natal kepada orang nasrani


karena sesungguhnya seorang muslim mengucapkan selamat hari natal,
sama halnya seperti makan bipang ambawang emoticon-Mad
Adamfachrizal
viniest
jiresh
jiresh dan 13 lainnya memberi reputasi
14
8.6K
135
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
LaserBreakAvatar border
LaserBreak 
#13
Merayakan itu gak melulu melalui lisan

ikutan libur, ikutan liburan pulang kampung disaat natal pun itu udah termasuk perayaan. karena liburan nya itu jg merupakan bagian dari perayaan

jadi kalau mau fatwa haram jangan setengah2. sekalian aja haramkan hari libur natal dan tahun baru. jadi yg muslim tetap masuk kerja macam diarab sono. nanti kalau idul fitri gantian yg non muslim masuk yg muslim libur. karena kalau ikut libur sama aja ikut merayakan emoticon-Ngakak emoticon-Leh Uga
Diubah oleh LaserBreak 14-12-2021 05:12
hudazone
viniest
jiresh
jiresh dan 14 lainnya memberi reputasi
15
Tutup