Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dwpkupleAvatar border
TS
dwpkuple
Fatwa NU Jawa Timur "Uang Crypto Haram"


Assalamualaikum Gan !

Berjumpa lagi dengan Thread gw yang kali ini akan membawakan berita menggemparkan dari dunia percuanan, yang beberapa dekade terakhir sedang viral, apa lagi kalau buna Cryptocurrency, mungkin agan agan udah gak asing dengan mata uang satu ini, bahkan mungkin ada beberapa yang sudah berkecimpung didalamnya, gw pribadi juga main sih tapi hanya untuk nabung soalnya gw berfikiran nabung dinisi bisa dapet JACKPOT, wah kalau begitu konsepnya haram ngak ya? 

emoticon-Hammer2



dari beberapa berita pada 24/10/2021 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa timur melakukan sidang bahtsul masail di kantor PWNU Jatim, dan mendatangkan "tim ahli crytocurrency" untuk menjelaskan mekanisme praktik yang sedang populer yang menjadi ajang investasi publik tersebut.

"Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa mesikipun kripto sudah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat," ujar Kiai Azizi Chasbullah yang menjadi musahih atau pengesah fatwa dalam forum tersebut.

mata uang kripto disebut tidak dapat mendatangkan manfaat syariat seperti yang dijelaskan dalam kitab kitab fiqih, dan atas beberapa pertimbangan diantaranya adalah akan ada penipuan di dalamnya, maka hukumnya haram.



tapi di lain sisi pada Juni 2021, Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid, selaku organisasi Islam terbesar di Indonesia telah meminta pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap hala dan haramnya kripto ini dengan membuat regulasi agar ketidak pastian transaksi kripto bisa di minimalisir.

menurutnya " Karna (mata uang kripto) adalah ases kekayaan, maka sah di pertukarkan sepanjang tidak terjadi ghahar (ketidak pastian). sifat dari gharar ini debatable, ini karna orang melihat dari sudut pandang masing masing, meski demikian, para ulama bahstul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar" ujar Yenny, Juni lalu.

Wah bingug juga ya, kalau pendapat ane sih ngak haram karna memang jelas perputaran uangnya dan semua transaksi memang berdasarkan kesepakatan bersamasesama pengguna kripto, namun terlepas ini memang ada beberapa penipuan seperti Scam disana tapi tak bisa dijadikan dasar haram sepenuhnya karna dalam berdagang penipuan memang ada harus cermat dan hati hati juga saat memilah mata uang kripto yang akan di gunakan.

emoticon-Hammer2

kalau menurut agan sendiri gmn? 

sumber : disini,disini
gambar : google


0
742
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
nasgorbasiAvatar border
nasgorbasi
#2
Kode kera s.
0
Tutup