- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Teken PP Baru, PNS Bolos Kerja Bisa Dipecat
TS
valkyr9
Jokowi Teken PP Baru, PNS Bolos Kerja Bisa Dipecat
Foto: dok. tangkapan layar
Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tidak masuk kerja bisa mendapatkan hukuman paling berat diberhentikan.
Dalam pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja. Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan mengenai hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberatnya adalah diberhentikan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d, dikutip Selasa (14/9/2021).
PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
PNS juga dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun.
Selain itu juga bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun.
SUMBER
PNS memang luar biasa..
Di "pecat" nya pun masih dengan hormat..
Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tidak masuk kerja bisa mendapatkan hukuman paling berat diberhentikan.
Dalam pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja. Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan mengenai hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberatnya adalah diberhentikan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d, dikutip Selasa (14/9/2021).
PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
PNS juga dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun.
Selain itu juga bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun.
SUMBER
PNS memang luar biasa..
Di "pecat" nya pun masih dengan hormat..
Diubah oleh valkyr9 14-09-2021 06:41
Adit.m.n dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.9K
52
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Chikashi.Masuda
#18
klo PNS DKI yg penghasilan rata2 20 juta per bulan sih gpp aturan kek gini
lha kalau PNS kementerian lembaga yg penghasilan rata2 per bulan cuman 7-8 juta ya apes bgt
lha kalau PNS kementerian lembaga yg penghasilan rata2 per bulan cuman 7-8 juta ya apes bgt
vangoz memberi reputasi
-1
Tutup