vianilimardiAvatar border
TS
vianilimardi
Saat Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi Sejumlah RS dan Klinik
Sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta tak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo soal batas tarif tertinggi swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.

Berbagai cara dilakukan guna menetapkan tarif lebih mahal, mulai dari menambah komponen biaya hingga menawarkan layanan premium dengan hasil instan.

Kementerian Kesehatan menegaskan cara-cara tersebut melanggar aturan. Akan ada tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar.
Tarif turun jadi Rp 495.000

Instruksi Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif tes PCR disampaikan pada Minggu (15/8/2021). Menurut Presiden, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.

Baca juga: Tarif Tes PCR Maksimal Rp 495.000, Kemenkes Ingatkan Penyedia Jasa Tak Akali Aturan demi Naikkan Harga

"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden.

Presiden juga meminta dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.

Abdul menegaskan, RS dan klinik dilarang menetapkan biaya tambahan dengan alasan hasil tesnya keluar lebih cepat.

Baca juga: Siasat Layanan Tes PCR di Jakarta Hindari Batas Tarif Tertinggi Rp 495.000

"Tidak diperbolehkan, itu namanya saja batas tarif atas, tidak boleh ada biaya lebih tinggi dengan alasan hasil keluar lebih cepat," kata Abdul.

Menambah komponen lain seperti biaya dokter dan administrasi ke dalam tarif tes PCR juga tak diperbolehkan. Abdul menegaskan hal itu melanggar aturan.

"Pemeriksaan PCR itu komponennya sudah termasuk juga jasa dokter, administrasi, itu sudah masuk semua ke situ," kata Abdul.

Abdul pun memastikan akan ada pengawasan dan tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar aturan soal ketentuan batas tarif atas tes PCR ini.

"Itu nanti Dinas Kesehatan (provinsi) akan melakukan investigasi, pembinaan dan tindakan," katanya.

Masih ada biaya tambahan

Namun, biaya tambahan ternyata masih ada di sejumlah klinik atau rumah sakit. Klinik Prodia di Cideng, Gambir misalnya, menetapkan harga sebesar Rp 627.000 bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan tes PCR mandiri.

Klinik tersebut mengklaim telah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495.000.

Namun klinik Prodia Cideng juga mewajibkan pengguna test PCR untuk melakukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter sehingga ada biaya tambahan.

"Biaya dokternya Rp 132.000 untuk konsul," kata resepsionis Prodia Cideng saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Resepsionis itu menjelaskan, pengguna jasa test PCR bisa tidak dikenai biaya konsultasi dokter jika membawa sendiri surat keterangan dokter.

Branch Manager Prodia Cideng Ulul Azmi beralasan, konsultasi dokter itu diperlukan guna membaca hasil tes.

"Untuk hasil pemeriksaan tes PCR ini tentunya kan tidak bisa diinterpretasikan awam. Artinya hasil pemeriksaan di Prodia secara kedokteran itu digunakan istilah terdeteksi atau tak terdeteksi. Untuk hasilnya itu harus diinterpretasikan oleh dokter," kata Ulul.

RS Yarsi Cempaka Putih juga menetapkan tarif tes PCR di atas standar pemerintah, yakni Rp 525.000. Resepsionis RS beralasan tarif lebihnya sebesar Rp 30.000 adalah untuk biaya administrasi.



RS Yarsi juga tidak mengikuti instruksi Jokowi yang mengharuskan hasil test keluar dalam 1x24 jam.

"Hasilnya keluar maksimal 2x24 jam, tapi bisa lebih cepat," ujar resepsionis RS Yarsi.
Layanan instan lebih mahal

Cara lainnya untuk menetapkan harga tes PCR lebih mahal adalah dengan menawarkan layanan instan.

Cara ini diterapkan oleh Bumame Farmasi yang mempunyai 29 lokasi layanan di wilayah Jabodetabek dan 20 diantaranya di Jakarta.

Perusahaan itu memang menetapkan tarif test sesuai batas atas yang ditetapkan Kemenkes, yakni Rp 495.000. Hasil test dengan tarif sebesar itu baru keluar dalam waktu 1x24 jam.

Namun, pengguna test PCR bisa mendapatkan hasil lebih cepat jika merogoh kantong lebih dalam. Untuk hasil keluar dalam 16 jam, maka tarifnya Rp 750.000. Sementara jika ingin hasil keluar dalam 10 jam, tarif yang harus dikeluarkan adalah Rp 900.000.

Rumah Sakit Mayapada Hospital yang memiliki cabang di Rasuna Said Kuningan juga menerapkan layanan serupa. Lewat akun Instagram rumah sakit itu diketahui bahwa tarif tes PCR Rp489.000 dengan hasil 1x24 jam.

Namun untuk mendapatkan hasil tes dalam kurun waktu 12 jam, dikenakan tarif tambahan sebesar 500.000. Sementara untuk hasil tes keluar dalam 6 jam, biaya tambahannya sebesar Rp 900.000.
Dinkes akan menegur

Pejabat Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi soal adanya klinik dan RS di Jakarta yang menetapkan tarif swab test di atas batas tertinggi.

"Info ini saya coba teruskan dengan pimpinan. Tim di bawah Kepala bidang Pelayanan Kesehatan nanti akan menindaklanjuti. Kami juga terbantu sih kalau ada info seperti ini," kata Irma.

Jika ada klinik dan RS yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka ia memastikan Dinkes akan memberikan sanksi teguran. Jika sudah diberi teguran namun masih abai, Dinkes DKI juga bisa memberi sanksi tegas berupa penutupan izin usaha.

"Pertama teguran lisan dulu, lalu tulisan. Kalau memang enggak berubah juga, izinnya ditarik nanti," ujar Irma.

https://megapolitan.kompas.com/read/...-rs-dan?page=3
MasterSims
viniest
gta007
gta007 dan 16 lainnya memberi reputasi
17
6.1K
136
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
bokayseedAvatar border
bokayseed
#17
Sudah kuduga, pasti ada aja embel embelnya, emang susah banget buat bantu masyarakat ya. Setahun kemaren Uda untung maks juga.

Tapi Kim*a farm* Uda 495ribu bener sih.
0
Tutup