Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

istri.gubernurAvatar border
TS
istri.gubernur
Anak Akidi Tio Tersangka, Dijerat Pasal Penghinaan Negara



Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggunakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti untuk menjerat Heriyanti, anak Akidi Tio terkait  pemberian sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 yang bermasalah.

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Senin (2/8).

Undang-undang nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada pasal 15 disebutkan, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Sementara pasal 16 berbunyi "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."

Ratno berujar, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut. Pihaknya pun masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.
 
"Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis. Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan," ungkap Ratno.

Sebelumnya diberitakan, Heriyanti dijemput penyidik Polda Sumsel untuk diperiksa terkait pemberian sumbangan Rp2 triliun yang bermasalah. Dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan pun turut dijemput untuk diperiksa.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ghinaan-negara


Opini TS:

Anak Akidi Tio ternyata KADRUN

emoticon-Marah emoticon-Marah
Diubah oleh kaskus.infoforum 02-08-2021 09:44
vixlix
viniest
murayh0
murayh0 dan 15 lainnya memberi reputasi
12
9.2K
146
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
laudien29Avatar border
laudien29
#53
Kapolda nya yg bego. Dan Rata-rata masih banyak Pejabat kita bego bego sih.
Bahkan ada yg janji mau bikin bantuan seribu rumah di Palu dan NTB sampe dapat Bintang Mahaputra dari Presiden tapi realisasi bantuannya tidak ada sama sekali.
Pejabatnya pengen terlihat keren sehingga logikanya jadi tumpul saat melihat kesempatan bisa eksis
hantumasam
Kranevitter
top242
top242 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup