- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
TS
hukumonline.com
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
Di sini tempat Kaskuser posting pertanyaan yang belum ada dalam thread-thread yang diposting user id hukumonline.com.
Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:
Selamat Melek Hukum
Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:
Quote:
Selamat Melek Hukum
haurasalsabi826 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
301.5K
3.6K
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
xcqtor
#3406
Numpang tanya agan2 sekalian
Saya sudah menandatangani LOI temporary employment agreement, belum surat kontrak kerja bermaterai dari salah satu perusahaan dan rencananya akan bergabung pada tanggal 23 Agustus 2021.
Draft LOI nya sudah dikirim melalui email ke pihak HRD perusahaan tersebut. Di dalam salah satu pasal di LOI disebutkan bahwa "karyawan tidak dapat memutuskan kontrak ini secara sepihak kurang dari 1 (satu) tahun, apabila melanggar maka karyawan diharuskan membayar kompensasi sebesar total gaji dari sisa masa kontraknya"
Yang saya tanyakan adalah apakah LOI sudah mempunyai kekuatan hukum? Apabila saya menyatakan mengundurkan diri sebelum tanggal saya bergabung dengan perusahaan tersebut akankah saya terkena kewajiban harus membayar denda seperti yang disebutkan sebelumnya? Terima kasih
Saya sudah menandatangani LOI temporary employment agreement, belum surat kontrak kerja bermaterai dari salah satu perusahaan dan rencananya akan bergabung pada tanggal 23 Agustus 2021.
Draft LOI nya sudah dikirim melalui email ke pihak HRD perusahaan tersebut. Di dalam salah satu pasal di LOI disebutkan bahwa "karyawan tidak dapat memutuskan kontrak ini secara sepihak kurang dari 1 (satu) tahun, apabila melanggar maka karyawan diharuskan membayar kompensasi sebesar total gaji dari sisa masa kontraknya"
Yang saya tanyakan adalah apakah LOI sudah mempunyai kekuatan hukum? Apabila saya menyatakan mengundurkan diri sebelum tanggal saya bergabung dengan perusahaan tersebut akankah saya terkena kewajiban harus membayar denda seperti yang disebutkan sebelumnya? Terima kasih
0
Tutup