- Beranda
- Komunitas
- Story
- Stories from the Heart
Permintaan Maaf
TS
Dheaafifah
Permintaan Maaf
Closed
Diubah oleh Dheaafifah 13-09-2021 08:50
lurahjbl dan bukhorigan memberi reputasi
0
1.3K
Kutip
20
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
revolusi
#5
Quote:
Original Posted By lintangayudy►@bukhorigan
Semua ketentuannya ada di pasal 28
Ada di pasal 44 yang mengatakan bahwa: “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…”
Padahal maksud ayat 44 itu adalah kutipan, sebagian dari keseluruhan, bukan secara menyeluruh lalu sah saja jika mencantumkan sumber.
Sudah paham? Ini saya minta teman saya yang seorang lawyer juga. Saya tanyakan pada ahlinya, karena saya bukan ahli di bidang itu.
Poin-poin yang mungkin Anda luput :
1. " ... secara seluruh atau sebagian YANG substansial ...."
2. " ... tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta JIKA SUMBERNYA DISEBUTKAN atau DICANTUMKAN SECARA LENGKAP untuk keperluan : (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…”
Udah bisa dipahami belum Bang Lawyer? Mungkin Anda lupa atau memang tidak tahu bab ini.
Jadi, YANG DIANGGAP SAH ya yang MENCANTUMKAN SUMBERNYA!
Itu pun tidak untuk hal-hal di luar pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah.
Lah menurut Anda pelaku plagiarisme ini masuk kategori mana? Pendidikan? Penelitian? Penulisan karya ilmiah? Penyusunan laporan? Penulisan kritik atau tinjauan?
SATU LAGI yang penting di dalam pasal tersebut : dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…”
Menurut Anda wahai Lawyer yang berpendidikan, APAKAH PELAKU TIDAK MERUGIKAN RATUSAN PENULIS YANG CERPENNYA DICURI?
Yang mikit pake otak gak dapat uang, YANG NYOLONG NIKMATI HASILNYA!
Dia gak hanya mencuri! Tapi merampok! Merampok ratusan cerpen.
Saya tunggu sangkalan dari Anda, dengan dalil juga. Jangan hanya bilang seperti ini dan itu. Kasih bukti nya!
Semua ketentuannya ada di pasal 28
Ada di pasal 44 yang mengatakan bahwa: “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…”
Padahal maksud ayat 44 itu adalah kutipan, sebagian dari keseluruhan, bukan secara menyeluruh lalu sah saja jika mencantumkan sumber.
Sudah paham? Ini saya minta teman saya yang seorang lawyer juga. Saya tanyakan pada ahlinya, karena saya bukan ahli di bidang itu.
Poin-poin yang mungkin Anda luput :
1. " ... secara seluruh atau sebagian YANG substansial ...."
2. " ... tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta JIKA SUMBERNYA DISEBUTKAN atau DICANTUMKAN SECARA LENGKAP untuk keperluan : (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…”
Udah bisa dipahami belum Bang Lawyer? Mungkin Anda lupa atau memang tidak tahu bab ini.
Jadi, YANG DIANGGAP SAH ya yang MENCANTUMKAN SUMBERNYA!
Itu pun tidak untuk hal-hal di luar pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah.
Lah menurut Anda pelaku plagiarisme ini masuk kategori mana? Pendidikan? Penelitian? Penulisan karya ilmiah? Penyusunan laporan? Penulisan kritik atau tinjauan?
SATU LAGI yang penting di dalam pasal tersebut : dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…”
Menurut Anda wahai Lawyer yang berpendidikan, APAKAH PELAKU TIDAK MERUGIKAN RATUSAN PENULIS YANG CERPENNYA DICURI?
Yang mikit pake otak gak dapat uang, YANG NYOLONG NIKMATI HASILNYA!
Dia gak hanya mencuri! Tapi merampok! Merampok ratusan cerpen.
Saya tunggu sangkalan dari Anda, dengan dalil juga. Jangan hanya bilang seperti ini dan itu. Kasih bukti nya!
Tolong tanya ke lawyer temen agan kasus ini merupakan delik aduan atau enggak
0
Kutip
Balas
Tutup