- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pangdam: Masih Banyak Perusahaan di DKI Minta Karyawan Masuk Saat PPKM Darurat!
TS
mbia
Pangdam: Masih Banyak Perusahaan di DKI Minta Karyawan Masuk Saat PPKM Darurat!
Jakarta - Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji mengaku geram karena masih banyak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang tak mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mulyo Aji melihat masih banyak pengendara yang melintas karena urusan pekerjaan.
"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," kata Mulyo Aji saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Jaktim, seperti dilansir Antara, Senin (5/7/2021).
Darurat, Ini Kata Polisi
Mulyo Aji menjelaskan hanya pekerja di sektor esensial dan mereka yang mendapatkan pengecualian yang diperbolehkan untuk melintasi pos penyekatan selama PPKM Darurat.
"Kita di sini bukan berdebat tapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah," ujar Mulyo Aji.
Siap Pertebal Pasukan Jaga
Bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, mereka juga masih harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan seperti yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
"Nanti kita akan evaluasi yang jelas pemerintah daerah sudah menyampaikan hari ini yang masuk sudah kita sampaikan regulasinya pakai surat izin keluar-masuk," tuturnya.
https://news.detik.com/berita/d-5631...t-ppkm-darurat
Serba salah, ga masuk kerja Nt di pecat.. masuk kerja di bilang ga patuh
nomorelies dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.4K
61
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
junaedi1982new
#5
Leadtime yang sudah dijanjikan ke customer tidak bisa tiba-tiba mundur.
Akan kena charge, bahkan claim dari customer.
Karena customer juga bikin delivery flow ke buyer berdasarkan ETA dari supplier ditambah waktu produksi di mereka nya.
Ada customer yang bisa dinego karena kondisi pandemi,
Ada yang tidak bisa karena sudah kirim LC ataupun OC.
Kalo buyer tidak bisa terima new ETA dari customer kita,
Otomatis customer juga tidak mau new ETA dari supplier.
Kalo kena charge/klaim,
Siapa yang mau bayarin?
Belum lagi customer pada kabur karena delay srai supplier.
Dilema memang...
Akan kena charge, bahkan claim dari customer.
Karena customer juga bikin delivery flow ke buyer berdasarkan ETA dari supplier ditambah waktu produksi di mereka nya.
Ada customer yang bisa dinego karena kondisi pandemi,
Ada yang tidak bisa karena sudah kirim LC ataupun OC.
Kalo buyer tidak bisa terima new ETA dari customer kita,
Otomatis customer juga tidak mau new ETA dari supplier.
Kalo kena charge/klaim,
Siapa yang mau bayarin?
Belum lagi customer pada kabur karena delay srai supplier.
Dilema memang...
adhelf dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup