@zharki Inilah mbah saat yang tepat untuk mengeluarkan kembali gambar yg ane delete semalam
Setuju dgn agan2 lain yg bilang abaikan sadja, tidak heran sebab ybs dalam bermedsos berprinsip :
*gambar hanya untuk keperluan ilustrasi, hasil nyomot dahulu kala di BP raya, tidak ada maksud menyinggung pihak atau tokoh manapun
.
.
.
.
.
Buat ybs, mohon maaf, masalahnya media sosial adalah ranah publik. Anda tidak bisa berprinsip "Suka-suka gw ban
gsat", sebab semua ada aturannya, berlaku bagi siapapun Anda mau orang normal ataupun berkebutuhan khusus, ini media sosial bos, gak ada yang peduli. Mohon sampaikan informasi yang benar, tidak misleading, dan tentunya harus dengan cara dan bahasa komunikasi yang sejelas-jelasnya. Sekalipun yang anda sampaikan benar tapi kalau tidak jelas mungkin bagi banyak orang akan dianggap sebagai spam. Apalagi kalau yang anda sampaikan tidak memiliki kebenaran, itu namanya

dan bahkan Anda sudah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang ITE karena Anda sudah menyebarkan berita bohong.
Quote:
Pasal 28 ayat (1) UU ITE : Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
source : hukumonline.com
Gilak ude kayak orang hukum aj gw

*edit : bused lupa ane kalo kata bgst bisa kesensor jadi baik