Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nataliuspigai.Avatar border
TS
nataliuspigai.
Artis Banyak Ditangkap, Nikita Mirzani Suarakan Legalisasi Ganja


Suara.com - Nikita Mirzani menyuarakan legalisasi ganja menyusul penangkapan beberapa artis terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I itu. Terbaru, Anji yang diciduk polisi.

"Kalau kata gue mending kayak negara negara Belanda, Amerika kan sekarang legal tuh ganja. Nah legalin saja deh," kata Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Bintang film Comic 8 ini pesimis dengan pemberantasan narkoba di Tanah Air. Sebab dari dulu narkoba seakan tak pernah lenyap, termasuk di kalangan artis.

"Kalau masalah narkoba untuk dihilangkan dari negara ini agak sulit ya karena ya orang-orang tertentu juga yang masukin narkoba ke Indonesia sampai akhirnya bisa dikonsumsi banyak orang," ujarnya.

Ditambah lagi selama ini, kebanyakan orang yang ditangkap merupakan korban dengan jumlah barang bukti tak seberapa. Padahal kata perempuan 35 tahun itu masih banyak para pengedar berkeliaran memasarkan narkoba hingga ke pelosok negeri.

"Soalnya ketangkep-ketangkep lagi. Tangkepnya mending banyak, tangkepnya setruk okelah, kalau ketangkepnya seenceret doang mau ngapain. Bikin-bikin puyeng," kata Nikita Mirzani.

Anji yang memiliki nama asli Erdian Aji Prihartanto diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Kabar penangkapan Anji sudah dikonfirmai oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo. Dia diciduk dengan beragam bukti narkoba meski sampai sekarang belum dijelaskan secara detail.

Hingga saat ini Anji masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Polisi belum bisa merilis penangkapan tersebut karena masih didalami.

Sebelum Anji sederet artis lain juga pernah ditangkap gara-gara ganja. Mereka yang baru-baru ini diciduk polisi antara lain Dwi Sasono, Jefri Nichol, dan Jeff Smith.

https://www.suara.com/entertainment/...galisasi-ganja

Diubah oleh kaskus.infoforum 15-06-2021 05:04
Junmai92
screamo37
gurigurinyoyok
gurigurinyoyok dan 29 lainnya memberi reputasi
22
8.9K
263
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
nataliuspigai.Avatar border
TS
nataliuspigai.
#1



Pemusnahan tanaman ganja dengan cara dibakar saat operasi narkotika di perbukitan Gunung Seulawah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh (22/10/2020).  Ampelsa / ANTARA FOTO

Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (CND) menghapus ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia. Keputusan ini dapat membuka peluang pelegalan tanaman ganja untuk keperluan medis.

Komisi mencabut ganja dan turunannya dari Daftar IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Keputusan ini dilakukan mengantisipasi sekaligus membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja untuk keperluan medis.

Keputusan itu diambil dengan pemungutan suara oleh 53 anggota CND setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang reklasifikasi ganja dan turunannya. Hasilnya, sebanyak 27 negara menyetujui pencabutan tersebut, 25 menolak, sementara satu negara anggota abstain.

Keputusan ini mengakhiri kontrol ketat atas ganja selama 59 tahun, yang bahkan penggunaannya pun dilarang untuk kepentingan medis.

Melalui keputusan ini, jalan bagi CND untuk memperluas penelitian terhadap manfaat ganja serta penggunaannya secara medis semakin terbuka. Namun konsumsi ganja dengan tujuan rekreasi masih tetap dilarang.

Banyak Dukungan

Dikutip dari New York Times, kebijakan ini dinilai sejumlah negara sebagai panduan dan pengakuan PBB serta sebagai kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba. Salah satunya adalah Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang terdiri dari Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN.

Koalisi menilai, langkah yang diambil PBB tersebut cukup berpengaruh terhadap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara internasional, sehingga tidak lagi menjadi penghalang untuk perkembangan ilmu pengetahuan maupun untuk pemanfaatannya dalam dunia medis.

“Ganja tidak lagi disamakan dengan heroin atau opium yang memiliki ancaman risiko tertinggi hingga menyebabkan kematian. Bahkan sebaliknya, manfaat kesehatan yang dapat diperoleh dari tanaman ganja semakin diakui yang dibuktikan dari hasil penelitian dan praktik-praktik pengobatan ganja medis di berbagai negara,” ujar Koalisi melalui keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Dengan adanya keputusan ini, Koalisi juga menyerukan agar Pemerintah Indonesia mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri. Koalisi meminta agar pemerintah menindaklanjuti keputusan ini dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.

Menurut Koalisi, kesempatan ini harus dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang selama ini berbasiskan bukti (evidence-based policy). “Adanya hasil voting ini sudah dapat dijadikan sebagai legitimasi medis dan konsensus politik yang harus diikuti negara-negara anggotanya termasuk Pemerintah Indonesia yang selama ini mengklaim selalu merujuk pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961,” jelasnya.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. Di luar ketentuan itu, maka dianggap melanggar hukum alias ilegal.

Selain itu, UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. Seseorang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Penyalahgunaan narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun. Regulasi tersebut juga tercatat telah menjerat beberapa kasus penggunaan ganja untuk medis.

Pada Juni 2020, Reyndhart Rossy Siahaan dijatuhi vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait konsumsi ganja untuk pengobatan. Dalam kasus ini, Rossy ditangkap pada 17 November 2019 oleh Polda NTT, karena menggunakan ganja untuk mengobati penyakitnya. Ia meminum air rebusan ganja untuk mengobati penyakit gangguan saraf terjepit yang dideritanya sejak 2015.



Respon pemerintah

Menanggapi keputusan CND tersebut, Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo menegaskan saat ini Indonesia masih melarang penggunaan ganja untuk dikonsumsi dengan alasan apapun.

Sejak awal pembahasan ganja di CND, sikap pemerintah masih konsisten pada pihak yang menolak penggunaannya. "Masih dilarang. Sejak awal kita kan sikapnya menolak legalisasi ganja. Kita pada kutub itu," katanya ketika dikonfirmasi.

Di sisi lain, Sulistyo mengatakan, kesepakatan internasional tersebut tidak serta merta menjadi hukum yang berlaku di seluruh dunia. Sebab perlu juga didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur dari masing-masing negara terkait.

Kendati demikian, ia mengaku pihaknya akan membahas lebih lanjut persoalan ini dengan seluruh pihak terkait. Menurutnya keputusan ini perlu dibahas secara rinci dan komprehensif lantaran efek direstuinya ganja dihapus dari daftar obat berbahaya terang saja menimbulkan sejumlah dampak tertentu bagi Indonesia.

"Nanti dari stakeholder terkait dan para ahli hukum tata negara dan hukum internasional akan membahasnya lebih lanjut. Mengenai bagaimana sebaiknya kita bersikap," katanya.

Wacana pemanfaatan ganja sebagai alternatif medis sempat muncul di Indonesia pada Agustus lalu, setelah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkannya sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan kementerian.

Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Dalam Kepmen tersebut ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Setidaknya ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.

Namun, di hari yang sama, Syahrul mencabut aturan itu karena menimbulkan kontroversi. Pada saat itu ia menyatakan akan mengkaji lagi kebijakan tersebut dengan BNN, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

https://lokadata.id/artikel/pbb-putu...onesia-menolak
Diubah oleh nataliuspigai. 14-06-2021 17:09
crockoaches
hammyhamzz
b42l4t4k
b42l4t4k dan 7 lainnya memberi reputasi
4
Tutup