JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
Dispensasi Road Bike Keluar Jalur Sepeda 'Tabrak' UU, Ini Kata Polisi


Jakarta - 

Pemprov DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi road bike untuk menggunakan jalan Sudirman-Thamrin di luar jalur sepeda saat weekdays di jam-jam tertentu. Namun dispensasi bagi road bike menggunakan jalan umum ini dinilai bertabrakan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menjawab hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dispensasi bagi road bike untuk keluar dari jalur sepeda merupakan bagian dari diskresi kepolisian.

"Dalam wewenang kepolisian kita mempunyai diskresi kepolisian. Diskresi ini adalah kewenangan yang dimiliki kepolisian untuk bertindak menuntut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum," kata Sambodo kepada wartawan di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Untuk diketahui, aturan terkait sepeda dan kendaraan tidak bermotor lainnya tertuang pada Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, jika sudah disediakan jalur khusus.

Baca jugaemoticon-Big Grinishub DKI Kaji Penempatan Jalur-Pembatas Road Bike di Sudirman-Thamrin

Berikut ini bunyi pasal 122:

(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna alan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

(2) Pesepeda dilarang membawa penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat penumpang.

(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan lain untuk mendahului.

Baca juga:Anies Sentil Pihak yang Umumkan Aturan Road Bike padahal Belum Final


Solusi Jalan Tengah

Menurut Sambodo, kebijakan dispensasi tersebut menjadi solusi jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak. Dia menyebut kebijakan itu untuk mengurangi gesekan yang beberapa hari terakhir terjadi antara pesepeda dengan pengguna jalan lainnya.

"Kami pikir ini adalah upaya win-win solution supaya menghindari friksi-friksi di masyarakat. Kita juga membuka ruang kepada para pengguna sepeda untuk melaksanakan kegiatannya," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan road bike boleh melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, di luar jalur sepeda permanen setiap Senin-Jumat pada pukul 05.00-06.30 WIB. Selepas pukul 06.30 WIB, road bike harus melintas di jalur sepeda permanen dan nantinya lintasan untuk road bike akan diatur.

"Untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan pukul 05.00-06.30 WIB, untuk road bike Sudirman-Thamrin," kata Riza, Senin (31/5/2021).

Baca juga:Polisi soal Penindakan Road Biker Nakal: Tilang Opsi Terakhir

Namun, baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan soal road bike ini belum final. Anies juga sempat menyinggung pihak yang mengumumkan aturan itu, padahal belum rampung.

Anies menuturkan sejauh ini aturan soal road bike masih dalam tahap pembahasan.

"Kita bahas dulu, baru nanti kita sampaikan karena kebijakan itu dibuat aturannya baru diumumkan. Saya selalu garis bawahi, jangan menjadi pengelola negara, pengelola pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan," ujar Anies dalam rekaman suara yang diterima, Kamis (3/6/2021).

sumur

Ni wercok udah bisa mandiin bangke nya sendiri? emoticon-Blue Guy Bata (L)
Rudy1111
Nook1e
ushirota
ushirota dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
prince.cerberusAvatar border
prince.cerberus
#8
Kalo pesepeda bebas masuk jalur manapun dijalan, seharusnya motor pun diizinkan bebas seperti itu...

Masa sepeda yg gak bayar pajak kendaraan dan gak bayar pajak jalan bebas masuk jalur manapun dijalanan sedangkan motor yg bayar pajak kendaraan dan pajak jalan dibatasi dijalanan?

Contoh disemanggi, arah ke benhil kalo dari polda, motor gak boleh lewat jalur tengah khusus mobil, tapi disuruh muter kekiri dulu, tapi pesepeda bebas nyantai aja masuk jalur lurus khusus mobil tersebut

Motor gak boleh masuk jalur sepeda, pesepeda sok pinter sok hebat sok jagoan menghalangi jalan sambil videoin sok taat aturan, sedangkan mereka sendiri bersepeda dengan biadab seenak jidat mereka dijalanan. Nanti kalo ketabrak, play victim sok belagak jadi korban gak bersalah padahal dia sepedaan dijalanan yg sebenarnya untuk kendaraan bermotor...


Kan BGSD namanya 🤬🤬🤬
Diubah oleh prince.cerberus 03-06-2021 14:03
merseysidered
JustMe10
galuhsuda
galuhsuda dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup