Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Kronologi Rombongan Moge Masuk Jalur Transjakarta, 4 Kena Tilang, 4 Kabur
 Kronologi Rombongan Moge Masuk Jalur Transjakarta, 4 Kena Tilang, 4 Kabur

JAKARTA, KOMPAS.com – Peristiwa pengendara yang menerobos jalur Transjakarta atau busway kembali terjadi kesekian kalinya. Padahal jalur tersebut terlarang bagi kendaraan pribadi atau sepeda motor.

Kendaraan yang nekat melintas jalur khusus itu bakal dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti yang dilansir dari NTMC Polri, Sabtu (29/5/2021), polisi menilang rombongan sepeda motor ber-cc besar alias moge yang melintasi busway di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat.

Baca juga: Viral Foto Motor Versus Sepeda, Ini Baiknya dari Sisi Safety Riding

Sejumlah pengendara motor ditilang karena lewati jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019)

Sejumlah pengendara motor ditilang karena lewati jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019)(KOMPAS.com/Ryana Aryadita)

Diketahui rombongan moge yang masuk jalur Transjakarta ada delapan motor, namun empat motor kabur, sedangkan empat pengendara moge lainnya berhasil ditilang.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Rombongan disebut tengah melaju dari Grogol ke Jalan Gajah Mada.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, rombongan moge bisa dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Mengenal Beragam Model Bus Besar AKAP di Indonesia

Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur Transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Meski seringkali dilakukan razia oleh Polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekad melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur Transjakarta.

Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur Transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Meski seringkali dilakukan razia oleh Polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekad melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur Transjakarta.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum,” kata Sambodo.

link

Peristiwa pengendara yang menerobos jalur Transjakarta atau busway kembali terjadi kesekian kalinya. Padahal jalur tersebut terlarang bagi kendaraan pribadi atau sepeda motor.
nomorelies
scorpiolama
agusn6778
agusn6778 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
junaedi1982newAvatar border
junaedi1982new
#1
Motor doank cc nya gede,
Tapi punya otak cc nya kecil.
emoticon-Ngakak
ushirota
gofvckurself
knoopy
knoopy dan 10 lainnya memberi reputasi
11
Tutup