Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ikardusAvatar border
TS
ikardus
Suparman, Hakim Kelahiran Makasar yang Ringankan Vonis Rizieq Disebut Punya Pesantren

Suparman Nyompa, hakim sidang Rizieq Shihab. (Tribunnews.com)

Terkini.id, Jakarta – Nama Hakim Suparman Nyompa yang meringankan vonis terdakwa kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab kini tengah menjadi perbincangan publik.

Diketahui, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq yakni pidana denda sebesar Rp20 juta dengan subsider kurungan penjara selama lima bulan dalam kasus tersebut.

Hakim kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan ini disebut memiliki pondok pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012.

Adapun nama pesantren yang didirikan Suparman Nyompa tersebut yakni Al-Hadi Al-Islami. Kabarnya, pesantren ini menggratiskan para santrinya.

Melansir laman Harianaceh.co.id lewat media sosial Facebook Pondok Pesantren Al-Hadi Al-Islami, ada sejumlah foto yang diduga Hakim Suparman Nyompa.

Dalam foto tersebut, terlihat pria diduga Suparman sedang berfoto dengan pendakwah Ustaz Muhammad Nur Maulana atau akrab disapa Ustaz Maulana.

Selain itu, pada 9 Februari 2019 Hakim Suparman Nyompa juga diketahui pernah menggalang dana di laman kitabisacom.

Jumlah santri tiap tahun semakin bertambah sehingga asrama yang ada tidak dapat lagi menampung santri. Karena itu pembangunan asrama santri yang baru ini sudah mendesak untuk dilanjutkan, tetapi terkendala masalah biaya karena santri tidak dipungut biaya pendidikan maupun biaya asrama. Bantuan donatur sangat diharapkan untuk pembangunan asrama ini,” demikian narasi postingan situs tersebut.

Dilihat dari postingan itu, Hakim Suparman Nyompa juga menyertakan nomor ponselnya sebagai penggalang dana dengan identitas terverifkasi dengan gambar centang biru.

Akan tetapi, penggalangan dana untuk membantu ruang kelas dan pembangunan asrama santri Pondok Pesantren Al-Hadi yang disebut didirikan Suparman itu saat ini telah ditutup.

https://makassar.terkini.id/suparman...nya-pesantren/

https://mobile.


https://mobile.


https://mobile.
nomorelies
skull18
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 6 lainnya memberi reputasi
5
2.3K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Nibrashilmy2Avatar border
Nibrashilmy2
#23
Kalau Kasusnya pelanggaran Protokol kesehatan...ya namanya cuma persidangan anak2..pada di ketawain..harusnya bebas murni..lha wong ada pejabat gubernur, bupati dll melanggar protokol kesehatan santai saja...mau di bilang membela pak Rizieq masa bodoh..mau pak Rizieq di hukum mati atau yang lain boleh saja tapi harus jelas kasusnya...
kaiserwalzer
selldomba
selldomba dan kaiserwalzer memberi reputasi
2
Tutup