Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Ayah-Paman Divonis Bebas, Anak Korban rudapaksaan di Aceh Laporkan Pelaku Lain
Ayah-Paman Divonis Bebas, Anak Korban Perkosaan di Aceh Laporkan Pelaku Lain

Jakarta - Ayah dan paman di Aceh Besar, Aceh, yang didakwa merudapaksa bocah perempuan berusia 11 tahun divonis bebas. Korban ternyata telah melaporkan terduga pemerkosa lain ke Polda Aceh.

"Kasus tersebut masih proses penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (25/5/2021).

Laporan tersebut dibuat oleh nenek korban pada Senin (29/3) lalu. Pelaporan itu dibuat sehari sebelum ayah korban berinisial MA dan paman korban berinisial DP divonis Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho.

Winardy menyebut polisi masih mendalami laporan korban. Sejauh ini, polisi baru memeriksa pelapor dan korban.

"Kita masih mendalami keterangan dengan melakukan penyelidikan," ujar Winardy.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak di bawah umur itu diduga dilakukan ayah kandung korban, MA, dan paman korban, DP, pada Agustus 2020. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Majelis hakim memvonis DP pada Selasa (30/3) sesuai dengan tuntutan JPU.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," putus majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho.

Terdakwa tidak terima atas putusan itu, lalu mengajukan banding ke MS Aceh. Apa kata majelis hakim MS Aceh?

"Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga," putus hakim seperti dikutip detikcom, Minggu (23/5/2021).

Hakim MS Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah merudapaksa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Putusan itu diketuk majelis hakim, Kamis (20/5). Jaksa tak terima dengan putusan MS Aceh dan mengajukan kasasi.


https://news.detik.com/berita/d-5582...an-pelaku-lain

Luar biasa.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 26-05-2021 11:35
gabener.edan
Sinkhole
Nikita41
Nikita41 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.2K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Tampilkan semua post
biawak.pinkAvatar border
biawak.pink
#1
pegimane dah ini cerotanya eh ceritanya?
valkyr9
gabener.edan
murayh0
murayh0 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup