Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tyrodinthorAvatar border
TS
tyrodinthor
Mari Mengenal Situs Warisan Dunia UNESCO (World Heritage Site)
Mari Mengenal Situs Warisan Dunia UNESCO (World Heritage Site)


Berangkat dari keinginan pemerintah Mesir untuk merestorasi situs bersejarah Bendungan Aswandi sekitar wilayah ekskavasi situs Nubia pada tahun 1954, pemerintah Mesir bersama Sudan meminta UNESCO untuk memberikan bantuan pengawasan arkeolog, perlindungan hukum, dan pembiayaan terhadap proyek restorasi situs bersejarah ini pada tahun 1959. Pada tahun 1960, Direktorat Jenderal Kepurbakalaan UNESCO mendeklarasikan kampanye internasional untuk menyelamatkan tugu-tugu bersejarah di Nubia yang sangat penting untuk penelitian tentang sejarah Mesir kuno. Kampanye ini dinyatakan selesai pada tahun 1980. Dari kampanye ini membuahkan hasil berupa relokasi ribuan artefak yang ditemukan selama ekskavasi, termasuk berbagai hasil penelitian terbaru di kompleks kuil Abu Simbel dan Philae. Sebagai bentuk terima kasih kepada negara-negara yang turut berkontribusi membantu dalam kampanye ini, pemerintah Mesir menyumbangkan 4 (empat) kuil bersejarah kepada 4 (empat) museum:
  1. Kuil Dendur disumbangkan ke Metropolitan Museum of Art di New York, Amerika Serikat.
  2. Kuil Debod disumbangkan ke Parque del Oeste di Madrid, Spanyol.
  3. Kuil Taffeh disumbangkan ke Rijksmuseum van Oudheden di Leiden, Belanda.
  4. Kuil Ellesyia disumbangkan ke Museo Egizio di Turin, Italia.

Ketika kampanye ini sedang berlangsung, pemerintah Amerika Serikat mengajukan ide agar UNESCO membentuk sebuah lembaga khusus untuk memudahkan koordinasi dalam penyelamatan dan pelestarian berbagai warisan alam dan kebudayaan dunia. UNESCO membentuk sebuah komite khusus yang bertugas menyusun sebuah draf konvensi terkait itu, yaitu Komite Warisan Dunia (World Heritage Committee / WHC). Komite ini menyusun draf Konvensi tentang Perlindungan Warisan Alam dan Kebudayaan Dunia (Convention concerning the Protection of the World's Cultural and Natural Heritage) dari tahun 1965-1972.

Pada tahun 1972 itulah, UNESCO mengesahkan draf Konvensi tentang Perlindungan Warisan Alam dan Kebudayaan Dunia, atau dikenal pula sebagai Konvensi Paris. Konvensi ini disahkan pada tanggal 16 November 1972 di Paris setelah ditandatangani oleh 189 negara anggota PBB, 2 negara pengamat PBB (Tahta Suci Vatikan dan Negara Palestina), dan 2 negara asosiasi Selandia Baru (Cook Islands dan Niue). Hanya 4 negara yang tidak turut bersedia menandatangani konvensi ini, yaitu Liechtenstein, Nauru, Somalia, dan Tuvalu. Konvensi ini baru efektif dilaksanakan terhitung tanggal 17 Desember 1975, yang kemudian dikenal sebagai UNESCO World Heritage Site (WHS). Proyek pertama WHS adalah menghimpun dana untuk kampanye pertama pelestarian warisan kebudayaan bersejarah. Dari banyak konsorsium, terhimpun sekitar 80 juta USD (setara dengan 248,24 juta USD diukur dari inflasi 2019). Sebanyak 40 juta USD sudah berhasil dihimpun dari 50 negara anggota PBB. Proyek penghimpunan dana ini kemudian membawa pada kampanye penyelamatan internasional berikutnya terhadap situs bersejarah:
  1. Kota Venice dan lagunanya di Italia.
  2. Reruntuhan kota Mohenjo-daro di Pakistan.
  3. Candi Borobudur di Indonesia kita tercinta.

Sampai dengan tanggal 21 April 2021, sebanyak 1121 akun/properti yang telah terdaftar di UNESCO WHS. 869 di antaranya adalah situs kebudayaan bersejarah, 213 lainnya adalah situs alam, dan 39 sisanya adalah situs campuran.

TUJUAN UNESCO WORLD HERITAGE SITE

UNESCO World Heritage Site dibentuk untuk tujuan penyelamatan terhadap situs-situs warisan alam dan kebudayaan bersejarah di seluruh dunia sebagai bentuk penghargaan terhadap peninggalan kebudayaan sepanjang sejarah peradaban manusia sedunia, serta dalam rangka edukasi dilandasi oleh kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan saling pengertian antar masyarakat dunia. Motivasi UNESCO dalam membentuk WHS adalah "Heritage is our legacy from the past, what we live with today, and that both cultural and natural heritage are "irreplaceable sources of life and inspiration".

UNESCO mendorong seluruh negara anggota PBB yang tunduk pada Konvensi Paris 1972 untuk mendaftarkan berbagai situs warisan alam dan kebudayaan bersejarah di masing-masing negara. Pendaftaran tsb didasarkan pada: (1) hasil penelitian pada suatu situs, atau proyek ekskavasi dan restorasi, serta pertimbangan literatur kesejarahan, dan (2) azas kedaruratan mengingat signifikansinya terhadap kebudayaan masyarakat atau kearifan lokal di suatu tempat. Setiap situs yang telah terdaftar di UNESCO WHS menjadi tanggungjawab UNESCO melalui pendelegasian kewenangan kepada Negara ybs untuk melaksanakan perlindungan dan mencegah terjadinya pengrusakan, penyalahgunaan, dan penghancuran.

Sampai dengan tanggal 21 April 2021, terdapat 9 (sembilan) situs warisan alam dan kebudayaan bersejarah di Indonesia yang telah terdaftar dalam UNESCO WHS, dan 81 situs lainnya yang sedang dalam nominasi sebagai UNESCO WHS. Dari 9 (sembilan) situs tsb, 1 (satu) di antaranya dinyatakan terancam, yaitu Kawasan Hutan Hujan Tropis di Sumatra yang dinyatakan terancam sejak tahun 2011 akibat penebangan liar, pembangunan besar-besaran daerah urban, dan polusi lingkungan yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem. Kawasan ini meliputi 3 (tiga) taman nasional: (1) Taman Nasional Gunung Leuser, (2) Taman Nasional Kerinci Seblat, dan (3) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Dari 9 (sembilan) situs warisan alam dan kebudayaan bersejarah di Indonesia, 4 (empat) di antaranya adalah warisan alam. Adapun kesembilan situs warisan alam dan kebudayaan bersejarah di Indonesia yang telah resmi terdaftar dalam UNESCO WHS di antaranya:
  1. Kompleks Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.
  2. Taman Nasional Komodo di pulau Komodo, NTT.
  3. Kompleks Candi Prambanan di Prambanan, Yogyakarta.
  4. Taman Nasional Ujung Kulon di Banten dan Lampung.
  5. Situs Manusia Purba Sangiran di Sangiran, Jawa Tengah.
  6. Taman Nasional Lorentz di Puncak Jaya, Papua.
  7. Kawasan Hutan Hujan Tropis di Sumatra.
  8. Kompleks Bersejarah Subak yang menggambarkan Falsafah Tri Hita Karana di Subak, Bali.
  9. Museum Kawasan Tambang Batubara Ombilin di Sawahlunto, Sumatra Barat.


INSIDEN TERKAIT TERANCAMNYA BEBERAPA SITUS BERSEJARAH UNESCO WHS

UNESCO WHS mencatat bahwa dari 1121 akun tsb, sebanyak 53 situs di antaranya dinyatakan terancam rusak ataupun hancur. Ancaman tsb beraneka ragam, ada yang karena berada di wilayah rawan bencana alam, terancam aksi penghancuran (ikonoklasme) akibat peperangan dan konflik (yang disebut genosida kebudayaan), sampai terancam terkena pemugaran atau alih fungsi karena penyalahgunaan wewenang. Saya merangkum ringkas beberapa insiden terkait situs bersejarah terkait UNESCO WHS.
  1. Pengeboman candi Borobudur di Indonesia oleh 3 (tiga) oknum ekstrimis pengikut Habib Husein Ali Al-Habsyi pada tahun 1985.
  2. Penghancuran situs bersejarah Gereja Perawan Suci Baku oleh pemerintah Azerbaijan pada tahun 1992, yang saat itu sedang direstorasi, dengan dalih De-Armenianisasi.
  3. Pemugaran tanpa izin situs bersejarah Al-Quds (Temple Mount) yang merupakan kompleks suci bagi Yahudi, Kristen, dan Islam di Yerusalem oleh Yayasan Islam Wakaf Yerusalem pada tahun 1996, sebanyak 300 truk menumpahkan lumpur basah di kawasan ekskavasi di Lembah Kidron.
  4. Penghancuran sebagian bangunan bersejarah yang menjadi kantor Kementerian Pertahanan Yugoslavia oleh pasukan gabungan NATO pada tahun 1999 dengan dalih darurat perang selama perang Kosovo.
  5. Penghancuran situs Buddha Bamiyan di Afghanistan dengan menggunakan bom dinamit oleh rezim Taliban pada tahun 2001 dengan dalih warisan keberhalaan.
  6. Penghancuran berbagai artefak dan manuskrip bersejarah di Mosul Museum oleh ISIS pada tahun 2014 dengan dalih warisan keberhalaan.
  7. Penghancuran situs Kuil Palmyra oleh ISIS pada tahun 2015 dengan dalih yang sama.
  8. Kerusakan situs Kuil Ain Dara dan Afrin oleh tentara nasional Turki ke Syria tahun 2018 dengan dalih darurat selama operasi militer Zeytin Dalı dalam rangka ofensif terhadap pemberontak Syria dan PKK (Kurdi).
  9. Kebakaran di atap Notre-Dame di Perancis selama restorasi pada tanggal 15 April 2019 akibat kelalaian.
  10. Pengalihfungsian museum Aya Sofia/Hagia Sophia kembali menjadi masjid oleh pemerintah Turki pada tahun 2020 atas inisiasi Presiden Recep Tayyip Erdoğan dengan dalih mengenang 567 tahun penaklukan Konstantinopel ke tangan Muslim.
  11. Ancaman pengrusakan berbagai kawasan kota kuno Aleppo, Bozra, dan Damaskus di Syria akibat perang di Syria yang masih berlangsung sampai sekarang.


Mari Mengenal Situs Warisan Dunia UNESCO (World Heritage Site)
Puing-puing stupa situs bersejarah Candi Borobudur yang hancur akibat bom oleh ekstrimis pengikut Habib Ali Al-Habsyi pada tahun 1985.

Mari Mengenal Situs Warisan Dunia UNESCO (World Heritage Site)
Situs bersejarah patung Buddha Bamiyan yang dibangun dengan teknik rock-cut(pahatan pada lembah batu) di abad ke-5. Foto patung yang sebelum dihancurkan secara biadab oleh Taliban (kiri), dan sesudah dihancurkan Taliban pada tahun 2001 (kanan). Sekarang, patung Buddha Bamiyan hanya dapat dilihat dalam proyeksi gambar 3D melalui proyektor yang dimiliki Yayasan Pelestarian Peninggalan Bersejarah milik Pemerintah Afghanistan bekerja sama dengan UNESCO.

Mari Mengenal Situs Warisan Dunia UNESCO (World Heritage Site)
Sebuah foto yang diupload oleh pengguna twitter: @Levisonwood pada tanggal 14 Januari 2018 yang menampilkan selembar foto Kuil Palmyra sebelum dihancurkan ISIS dengan latar Kuil Palmyra setelah dihancurkan ISIS, dengan caption: "Temple of Baal, Palmyra. Before and after the barbarians ISIS destroyed it".

Mari Mengenal Situs Warisan Dunia UNESCO (World Heritage Site)
Kebakaran di atap Notre-Dame selama proyek restorasi pada tanggal 15 April 2019, yang menurut otoritas setempat kebakaran dipicu karena kelalaian para pekerja proyek.

Mari Mengenal Situs Warisan Dunia UNESCO (World Heritage Site)
Pemerintah Turki menggelar karpet untuk persiapan pembukaan Aya Sofia sebagai masjid pada bulan Juli 2020, meskipun telah mendapat teguran dari UNESCO dan dikecam oleh berbagai aktifis pelestarian kebudayaan di Turki.


Situs warisan alam dan peninggalan kebudayaan bersejarah di seluruh dunia bukanlah milik satu kelompok saja, atau satu bangsa saja, maupun satu negara saja, tapi milik seluruh umat manusia. Semua situs ini adalah harta terbesar yang diwariskan oleh seluruh manusia sepanjang sejarah peradaban manusia di seluruh dunia kepada kita sekarang. Tugas perlindungan dan penyelamatan terhadap situs-situs ini tidak hanya diserahkan kepada UNESCO, atau kepada negara-negara yang bersangkutan, maupun kepada lembaga-lembaga aktifis pecinta sejarah dan kebudayaan, tapi menjadi tugas kita bersama sebagai manusia untuk melindungi semua warisan leluhur manusia di masa lampau. Dari merekalah kita mengenal jati diri kita sekarang. Dari merekalah kita menjadi generasi yang beradab. Karya mereka adalah inspirasi bagi kita semua untuk berkreasi dan berinovasi, inspirasi untuk melestarikan kembali nilai-nilai kemanusiaan yang sangat berharga bagi generasi selanjutnya. Semoga thread yang sederhana ini bermanfaat bagi agan-agan semuanya.

Sumber: Official History of Paris Convention

Portal resmi UNESCO WHS:
http://whc.unesco.org/

Daftar situs UNESCO WHS:
http://whc.unesco.org/en/list/

Berkas nominasi UNESCO WHS:
http://whc.unesco.org/en/nominations/
Diubah oleh tyrodinthor 24-04-2021 12:16
d112za
alifrian.
pakisal212
pakisal212 dan 29 lainnya memberi reputasi
28
3.9K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
yosefulAvatar border
yoseful
#4
Spt nya dlm kasus haga sophia, unesco via lembaga ini, tak bs berbuat bnyk thd turki, serta mmbiarkan bgitu saja atas petualangan politik nya sultan erdogan yg mngubah bgitu saja situs bersejarah dunia itu, gan.....
tyrodinthor
tyrodinthor memberi reputasi
1
Tutup