Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Penyidik AKP Robin Tersangka Suap Diduga Tak Sendiri, KPK Didesak Terbuka
Penyidik AKP Robin Tersangka Suap Diduga Tak Sendiri, KPK Didesak TerbukaJakarta - Penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. ICW menduga oknum penyidik yang peras Wali Kota Tanjungbalai itu tidak bertindak sendiri.

"ICW meyakini Penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini. Sebab, proses untuk merealisasikan janjinya (menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan) merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2021).

ICW mempertanyakan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. ICW juga mempertanyakan apakah rencana SP3 yang dijanjikan oleh penyidik KPK AKP Stepanus Robin diketahui atasannya atau tidak.

"Pertanyaan lanjutannya 'apakah ada Penyidik lain yang terlibat?' Atau bahkan lebih jauh, 'apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?'" ucap Kurnia.

ICW meminta proses penegakan hukum terhadap penyidik Robin juga mesti mengarah pada pengusutan atas penerimaan uang sejumlah Rp 438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021. ICW meminta KPK mencari tahu apakah kejadian serupa pernah dilakukan atau tidak.

"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" ujarnya.

Lebih lanjut, ICW menyoroti pertemuan antara penyidik Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. ICW menilai pertemuan itu harus ditelusuri lebih lanjut apakah baru pertama kali atau sudah berkali-kali, kemudian darimana awalnya terbangun relasi antara penyidik Robin dengan Aziz Syamsudin.

KPK menyebut Azis Syamsudin memperkenalkan Penyidik Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung Balai. ICW mempertanyakan awal mula Aziz Syamsudin mengetahui adanya kasus korupsi tersebut.

"Dalam hal ini, pertanyaan yang harus dijawab darimana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung Balai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti," ujarnya.

Lebih lanjut, ICW meminta agar KPK menerapkan Pasal 15 UU Tipikor terkait peran Aziz Syamsudin di kasus tersebut.

"Bahkan, siaran pers KPK juga mengatakan bahwa Azis Syamsudin meminta agar Penyidik Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," ujarnya.

Kemudian selain proses penindakan di Kedeputian Penindakan, ICW mendorong Dewan Pengawas juga harus memeriksa tersangka atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu ia meminta agar Aziz juga diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga tidak berperilaku patut .

ICW mengingatkan kepada setiap pihak, baik internal KPK maupun eksternal, agar tidak berusaha mengintervensi pemeriksaan yang saat ini sedang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Sebab, jika itu dilakukan, maka pihak-pihak tersebut dapat disangka dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice.

"Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pertemuan awal AKP Robin dengan M Syahrial terjadi di kediaman Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Firli menyebut tujuan Azis Syamsuddin mengenalkan penyidik KPK itu karena KPK tengah mengusut perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dipimpin M Syahrial.

https://news.detik.com/berita/d-5543...from=wpm_nhl_9

Patut diduga ini bkn the first time dan personal onlyemoticon-cystg
odjay05
nomorelies
37sanchi
37sanchi dan 3 lainnya memberi reputasi
4
762
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
vxvxvxAvatar border
vxvxvx
#2
Kpk pun isinya maling hehehe emang uda tradisi
gabener.edan
gabener.edan memberi reputasi
1
Tutup