Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Diperiksa KPK, Pemilik Ngaku Tak Tahu Lahan di DKI Dijual ke Sarana Jaya

Pengacara Bendahara Ekonom Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia Fransiska Sri Kustini, Dwi Rudatiyani. (Farih/detikcom)

Jakarta - KPK memeriksa Bendahara Ekonom Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia, Fransiska Sri Kustini sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Jakarta.
Sebagian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, itu diakui milik Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia.

Pengacara Fransiska, Dwi Rudatiyani, mengatakan tanah milik Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia itu berada di Jalan Asri I, RT 02/03, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Dia mengaku tidak mengetahui tanah tersebut dijual oleh seseorang ke PD Sarana Jaya.

"Kami tidak tahu kalau (dijual) ke PD Sarana Jaya.
Tapi Suster, kami ini jual belinya ke Ibu Anja Runtuwene pada 25 Maret 2019 di Yogyakarta dengan notaris dan PPAT Mustofa," kata Rudatiyani kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (10/3/2021).


Rudatiyani menyebut tanah milik Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia yang berperkara di Sarana Jaya itu seluas 41.921 meter persegi. Saat itu, tanah tersebut dijual dengan harga kesepakatan sekitar Rp 104 miliar. Dalam kesepakatan, tanah itu ditarget lunas pada Agustus 2019.

"Kami baru terima dua kali Rp 5 miliar ditransfer pada 25 Maret 2019, dan Rp 5 miliar lagi pada 6 Mei 2019. Sampai sekarang kepemilikan masih milik Kongregasi Suster Suster CB," ucap Ani.

Dia menyebut Anja tidak membayar sisanya dari kesepakatan harga awal dalam jual-beli tanah tersebut. Hingga akhirnya, Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia memutuskan untuk membatalkan perjanjian.

"Sudah dibatalkan sejak tanggal 31 Oktober 2019 untuk pengembalian DP Rp 10 miliar, dan kemudian kita ulangi kembali permohonan kami untuk membatalkan BPJB lagi pengembalian DP Rp10 miliar itu pada tanggal 18 Mei 2020," ujarnya.

Rudatiyani menyebut Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia baru mengetahui tanah itu dijual ke PD Sarana Jaya setelah ada panggilan dari Bareskrim. Padahal, Anja belum melunasi pembayaran ke pihak kliennya.

"Dan ternyata Ibu Anja Runtuwene mengadakan PPJB lagi dengan PD Sarana Jaya, padahal belum lunas dengan kami.
Kami tidak tahu (dijual ke PD Sarana Jaya), kami baru tahu saat ada panggilan dari Bareskrim pada akhir Juli 2020 bahwa tanah yang belum dilunasi itu dijual ke PD Pembangunan Sarana Jaya," katanya.

Sebelumnya, KPK menyebut lahan yang proses pengadaannya terindikasi korupsi di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dimaksudkan untuk bank tanah Pemprov DKI Jakarta. Namun untuk apa peruntukannya disebut KPK belum jelas.

"Terkait pengadaan tanah Munjul, Cipayung, sejauh ini data yang kami peroleh pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/3).

"Jadi belum ada rencana peruntukannya," imbuh Ali.

Ali mengatakan penyidik KPK saat ini masih bekerja dalam proses penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi nantinya akan dijadwalkan.

"Kami akan terus melakukan pengumpulan bukti dan mengkonfirmasi pada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi dalam perkara ini," kata Ali.

Perkara itu muncul ke permukaan setelah diketahui adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Tampak para tersangka atas nama Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Identitas tersangka yang disebutkan jelas ialah Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Diketahui nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya yaitu Yoory Corneles Pinontoan. Namun belakangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.

Dalam dokumen itu, disebutkan pula perkara dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

https://news.detik.com/berita/d-5488...rom=wpm_nhl_22

Gimana ini...tanah masih punya konggresi suster seindonesia,mank di jual tapi baru dp belum lunas jadi masih hak milik mereka dan kemudian mereka ingin mengembalikan dp tanah tersebut dalam artian kagak jadi di jual.emoticon-Leh Uga

joeco123
irmanator
aldonistic
aldonistic dan 17 lainnya memberi reputasi
18
3.9K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
lumb3rjackAvatar border
lumb3rjack
#15
tanah di jkt ajb notaris ppat di yogya ???
scorpiolama
scorpiolama memberi reputasi
1
Tutup