Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Gaji Pegawai Pajak Selangit, Tapi Masih Ada Saja yang Terima Suap!


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak bisa menutupi rasa kecewanya usai mendengar kabar bahwa ada dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani bahkan menyebut keterlibatan pegawai pajak dalam dugaan kasus suap itu sebagai bentuk pengkhianatan. Sebab, otoritas pajak nasional ini sangat menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Dugaan kasus tersebut pun sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan siapa sosok pegawai pajak yang terlibat dalam kasus suap.

Dengan kejadian tersebut, tidak bisa dipungkiri tingkat kepercayaan masyarakat dalam hal ini wajib pajak (WP) berkurang terhadap instansi yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Dugaan kasus suap itu pun menjadi pertanyaan besar jika kita melihat dari sisi penghasilan seorang pegawai pajak. PNS pajak terbilang memiliki penghasilan tinggi dari tunjangan kinerja (tukin) yang didapatkannya.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (4/3/2021), gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besaran gaji pokok ini ditentukan dari masa kerja seorang abdi negara.

Dalam beleid itu, gaji terendah seorang PNS didapatkan oleh golongan I yang berkisar Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta per bulan. Sementara yang tertinggi didapat oleh PNS golongan IV yaitu sekitar Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta.

PP Nomor 15 Tahun 2019 ini menjadi acuan semua PNS yang bekerja di instansi pemerintah. Namun yang membedakan PNS pajak dengan yang lainnya adalah tukin.

Aturan pemberian tukin PNS pajak tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di dalam aturan tersebut terdapat lampiran besaran tukin mulai dari tingkat pelaksana hingga pejabat eselon I.

Adapun besaran tukin untuk pejabat eselon I dengan peringkat jabatan 27 yaitu Rp 117.375.000, sedangkan yang paling rendah yaitu jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 sebesar Rp 5.361.800.

Berikut rincian gaji pegawai pajak:





Masih berdasarkan aturan ini, pencairan tukin PNS pajak akan mendapat 100% jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95% dari target. Pembayaran tukin ini akan dilakukan pada tahun berikutnya.

Terjadinya kasus suap yang melibatkan pegawai pajak, dikatakan ekonom dari Indef, Bhima Yudhistira terjadi karena sistem komunikasi yang dijalin antara pegawai dengan WP sudah canggih.

"Kunci utamanya adalah pada suap dari wajib pajak kepada petugas pajak untuk meringankan pembayaran pajak. Modusnya sama, tapi pola komunikasinya makin canggih," kata Bhima.

Dia pun meminta 'polisi' internal Kementerian Keuangan dalam hal ini Itjen harus meningkatkan pengawasan serta peran dari whistle blower system. Sebab, jika hanya mengandalkan dari pihak eksternal seperti KPK dan sebagainya masih tidak cukup.

"Tapi dalam kasus-kasus sebelumnya oknum petugas pajak posisinya kan tinggi, punya power. Jadi solusi terbaiknya dorong pegawai DJP untuk berani melaporkan apabila ada indikasi awal rekan kerjanya lakukan kongkalikong dengan wajib pajak," ujarnya.

"Butuh keberanian memang dari rekan sekantor untuk bongkar kejahatan khususnya yang dilakukan oleh atasannya. Tapi saya masih percaya banyak petugas pajak yang punya integritas, jadi jangan takut ngomong jangan takut lapor sekecil apapun indikasinya," tambahnya.

link



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak bisa menutupi rasa kecewanya usai mendengar kabar bahwa ada dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Diubah oleh perojolan13 04-03-2021 11:52
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
KyraAltairAvatar border
KyraAltair
#20
Quote:


itu karyawan Detik lebay bgt sih nulis judulnya "Selangit"

apa kerja jadi jurnalis di Detik digaji cuma 1-2 jutaan sebulan?

mana ada gaji PNS selangit bos, gaji pelaksana level terendah aja enggak jauh beda sama kerja di swasta menengah entry level, malah kadang lebih tinggi swasta apalagi posisinya sales barang2 milyaran, atau di swasta-swasta bonafide dan BUMN, apalagi kerja di perusahaan multinasional, lebih incomparable lagi, apalagi jadi pengusaha, secara gak langsung pengusaha itu bosnya mereka PNS Pajak, gak ada mereka gak gajian

bahasanya seolah gaji PNS Pajak udah puluhan Milyar setahun aja jadi gak pantes kalau masih terima suap

sebagai ex pegawai pajak gw sangat tahu birokrasi internalnya maha sampah bgt, dengan gaji yang gak seberapa

buat yang morale compassnya agak2 menyimpang atau yang agamanya lemah jelas mau donk terima suap, siapa yang gak mau dikasih sogokan ratusan bahkan miliaran, sekelas pemeriksa pajak lvl pratama aja gaji cuma belasan juta, mau berapa tahun nabung sampe bisa megang 1 Miliar?

zaman gw masih aktif, gaji gw sebulan = gaji om gw di perusahaan plat merah sehari dan jabatan om gw belum direktur lowh, belum lagi fasilitas-fasilitas non duit yang enggak bakal ada kalau PNS,

meanwhile jadi PNS pajak salah satu minesnya mesti siap dibuang kemana saja di seluruh indonesia tanpa kompensasi apapun kecuali ongkos berangkat buat diri sendiri tok, dan itu baru satu mines saja lo, masih banyak mines2 lainnya dalam kepegawaian internal

setelah gw ud gk aktif lagi, gw tahu banyak pemeriksa pemeriksa pajak kelas pratama dan madya yang terima duit ratusan juta seorang, jelas menambah sakit hati gw pada DJP, sebagai orang yang punya integritas tinggi tapi tersia2kan DJP, meanwhile banyak karyawan2 mental sampah begitu yang dipiara DJP di kota2 besar yg nyaman,

tapi kalau gw lihat sudut pandang lain, ya balik lagi tadi
kerja dengan gaji rendah dengan segala mines2nya, tiba-tiba dihadapkan kondisi dimana lw bisa mengubah nasib lw secara instan, jelas saja banyak yang tergoda

apalagi hukum terhadap perilaku korupsi di negara ini amat sangat lenient sekali bila dibandingkan dengan Cina yang di hukum eksekusi terbuka publik, pointblank headshot tanpa pandang bulu, umur, gender

jelas kalau dihadapkan pada posisi tsb, banyak yang mental atau imannya goyah, pikirnya it's worth to take the risk, toh kalaupun apes ketauan KPK, paling berapa sih hukumannya, sisa duit masih banyak, secara SUAP beda sama NILEP, NILEP duit negara mungkin bisa dihukum dimiskinkan, hartanya disita karena itu emang duit negara, atau ada yang disuruh balikin duit negara

tapi SUAP? yang wajib mengganti kerugian negara itu yang ngasih SUAP, yang terima SUAP macam Gayus, ya dia tinggal jalanin masa hukuman, 10-20 tahun, keluar penjara hidup mewah

apalagi kelas Giga korupsi yg melibatkan Direktur, gak main-main lo, kelas eselon II, dibawah Dirjen, nilainya sampai puluhan miliar,
siapa yang gak tergiur? kerja puluhan tahun ngabdi di DJP belum tentu bisa tembus posisi Eselon II, apalagi Dirjen karena Dirjen itu jabatan politik, gak mungkin dari internal yg meniti karir dari bawah, pun dengan posisi sekelas Eselon II itu juga gak akan mungkin bisa menghasilkan duit sampai puluhan miliar, LHKPN yang dilaporkan itu aja menurut saya terlalu bodoh, karena dengan gaji Eselon II gak mungkin bisa punya harta 18M, kalau dibilang punya usaha, well PNS dilarang punya kegiatan usaha

jadi pengusaha sekalipun enggak gampang untuk bisa bikin usaha yang bisa menghasilkan profit bersih puluhan miliar dalam waktu satu tahun, butuh waktu berapa belas atau bahkan puluh tahun untuk membangun usaha sampai sebesar itu

tbh, tak ada penyesalan sedikit pun saya out dr DJP, jelas jalan hidup aye sebagai orang jujur, kritis dan berintegritas tinggi, enggak bisa hidup di iklim birokrasi yg penuh unfairness treatments tanpa kompensasi finansial yang fair

simpulan pertama, gaji mau dinaikkan setinggi apapun enggak akan menghilangkan suap, karena duit suap akan selalu lebih tinggi daripada duit gaji seseorang selama kerja sampai pensiun, kecuali "setinggi apapun" disini pemerintah berani bayar PNS dengan gaji yang astronomically illogical, yang gak akan mungkin bikin seorang pemeriksa pajak level pratama mau terima suap 100-200 juta dalam satu occasion, karena itu cuma setara gaji dia sehari, jadi kalau mau berantas korupsi dalam bentuk suap itu HUKUMnya yang dibuat lebih Punitif, karena jelas Reward gak akan pernah sanggup untuk sepadan dengan nilai Suap

simpulan kedua, Jurnalis Detik.com ini jelas ada tendensi iri dengki karena mungkin ketidakmampuannya untuk bisa menjadi PNS, ditambah gajinya sebagai Jurnalis yang kemungkinan besar lebih kecil dari PNS, menimbulkan sakit hati ketika tahu ada PNS yang korupsi

hingga muncul kalimat GAJI SELANGIT

ngigomu yang setinggi langit
0
Tutup