- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Legalkan Investasi Miras, MUI Berikan Tanggapan Menohok
TS
andika.1stravel
Jokowi Legalkan Investasi Miras, MUI Berikan Tanggapan Menohok
Jokowi Legalkan Investasi Miras, MUI Berikan Tanggapan Menohok
SuaraKebijakan Presiden Joko Widodo yang menetapkan minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) menuai banyak kecaman.
Kekinian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis memberikan pesan menohok terkait legalisasi investasi industri miras.
Melalui akun Instagram miliknya, @chololnafis, ia dengan tegas menyatakan melegalkan izin investasi minuman keras atau miras hukumnya haram.
Cholil menegaskan, melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.
"Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," kata Cholil seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (28/2/2021).
Menurut Cholil, jika negara melarang peredaran miras maka seharusnya juga melarang investasi miras di Tanah Air.
Alasan kearifan lokal dinilai oleh Cholil Nafis tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.
"Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, itu merusak akal pikiran generasi bangsa," tegasnya.
Cholil mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.
Ia juga menyebut dalil haram meminum miras hingga bukti kriminalitas terjadi akibat miras banyak ditemui.
"Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?" ungkap Cholil.
Cholil Nafis menyerukan untuk menolak kebijakan investasi miras tersebut diberlakukan untuk semua umur.
"Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras untuk semua umur. Bismillah," tukasnya.
Investasi Industri Miras
Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
----++++----
Sayang ormas laskar tukang demo sudah dibubarkan
SuaraKebijakan Presiden Joko Widodo yang menetapkan minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) menuai banyak kecaman.
Kekinian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis memberikan pesan menohok terkait legalisasi investasi industri miras.
Melalui akun Instagram miliknya, @chololnafis, ia dengan tegas menyatakan melegalkan izin investasi minuman keras atau miras hukumnya haram.
Cholil menegaskan, melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.
"Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," kata Cholil seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (28/2/2021).
Menurut Cholil, jika negara melarang peredaran miras maka seharusnya juga melarang investasi miras di Tanah Air.
Alasan kearifan lokal dinilai oleh Cholil Nafis tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.
"Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, itu merusak akal pikiran generasi bangsa," tegasnya.
Cholil mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.
Ia juga menyebut dalil haram meminum miras hingga bukti kriminalitas terjadi akibat miras banyak ditemui.
"Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?" ungkap Cholil.
Cholil Nafis menyerukan untuk menolak kebijakan investasi miras tersebut diberlakukan untuk semua umur.
"Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras untuk semua umur. Bismillah," tukasnya.
Investasi Industri Miras
Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
----++++----
Sayang ormas laskar tukang demo sudah dibubarkan
Diubah oleh andika.1stravel 28-02-2021 13:48
servesiwi dan 13 lainnya memberi reputasi
14
4.2K
101
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
CaNnon..FrEaks
#19
ini harusnya yang komentar negatif liat dulu dari perspektifnya MUI, MUI kan lembaga yang merepresentasikan patokan umat islam di indonesia, nah berhubung miras itu haram ya jelas MUI bakal ngelarang meskipun itu punya efek positif ke pemasukan negara,
kalo ga ngelarang, apa gunanya MUI di indonesia .
prediksi respon netijen kalo MUI ngelarang peredaran miras:
- MUI ini kerjanya ngelarang-larang ........
- MUI ini ga ngeliat dampak positif ...........
dsb
prediksi respon netijen kalo MUI MENYETUJUI peredaran miras:
- MUI ini buat apa ada di indonesia kalo yang haram aja disetujui.......
- MUI ini isinya ulama kan? kok bisa-bisanya kaya gini .......
dsb
jadi positif thinking aja, MUI cari aman biar tetep ada di indonesia
btw ane penasaran, petinggi MUI itu digaji apa gimana si?
kalo digaji, itu pake uang negara apa bukan ya?
nah kalo pake uang negara darimana itu tau uang halal apa haram?
kalo ga ngelarang, apa gunanya MUI di indonesia .
prediksi respon netijen kalo MUI ngelarang peredaran miras:
- MUI ini kerjanya ngelarang-larang ........
- MUI ini ga ngeliat dampak positif ...........
dsb
prediksi respon netijen kalo MUI MENYETUJUI peredaran miras:
- MUI ini buat apa ada di indonesia kalo yang haram aja disetujui.......
- MUI ini isinya ulama kan? kok bisa-bisanya kaya gini .......
dsb
jadi positif thinking aja, MUI cari aman biar tetep ada di indonesia
btw ane penasaran, petinggi MUI itu digaji apa gimana si?
kalo digaji, itu pake uang negara apa bukan ya?
nah kalo pake uang negara darimana itu tau uang halal apa haram?
SuaraLagita dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup