Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Jokowi Serahkan 12 Barang Gratifikasi Dengan Total Rp 8,788 Miliar


Jokowi Serahkan 12 Barang Gratifikasi dengan Total Rp 8,788 Miliar


Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan barang hasil laporan gratifikasi berjumlah 12 objek dengan nilai mencapai Rp 8,788 miliar. Barang-barang gratifikasi itu resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Serah terima BMN gratifikasi itu diserahkan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syarief Hidayat.

Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN," kata Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, seperti dikutip dari situs DJKN, Senin (15/2/2021).

Serah terima BMN gratifikasi ini juga merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Presiden RI Joko Widodo.

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

"Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara," kata Kasetpres Heru Budi Hartono.

Kedua belas BMN gratifikasi hasil laporan Presiden tersebut antara lain:

1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah

2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat

3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat

4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat

5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat


Barang Lainnya

6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001

7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat

8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat

9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat

10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)

11. Dua buah minyak wangi

12. Satu set Al Quran

Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu selaku Pengelola Barang.

Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, terhadap barang-barang ini rencananya akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.


-----++++-----


Nunggu buzzer berkomentar terutama soal item nomor 12
Diubah oleh andika.1stravel 15-02-2021 11:35
lastcar
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan lastcar memberi reputasi
2
702
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
lastcarAvatar border
lastcar
#2
Quote:


APAA?!?! emoticon-Marah emoticon-Blue Guy Bata (L)
andika.1stravel
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan andika.1stravel memberi reputasi
2
Tutup