Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Susu.BahenolAvatar border
TS
Susu.Bahenol
Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya



Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Antam dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020. Pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021.

"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko kepada detikcom, Minggu (17/1/2021).

Berdasarkan petitum, Budi Said meminta PN Surabaya mengabulkan gugatannya, yakni Antam harus membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 817.465.600.000, sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram atau setara 1,136 ton.

Lebih lanjut, nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.compada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.

Budi Said juga meminta Antam membayar kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Budi Said juga meminta Antam membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan Antam memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

https://finance.detik.com/berita-eko...957.1545060481


Gilee.... 1,1 TON Emas emoticon-Wow emoticon-Wkwkwk


monkeydragonrf
viniest
m4ntanqv
m4ntanqv dan 43 lainnya memberi reputasi
44
20.7K
314
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
fienkaAvatar border
fienka
#10
Hilangnya 1,1 ton emas itu bermula ketika Budi berniat membeli emas di BELM Surabaya I Antam di Jalan Pemuda pada 2018 setelah mendengar adanya diskon. Dia dilayani Eksi yang mengaku sebagai marketing di kantor tersebut. Budi sebelumnya dikenalkan Endang dan Misdianto kepada Eksi saat datang.

Eksi membenarkan adanya diskon. Harga emas batangan menjadi Rp 530 juta per kg. Lebih murah daripada harga pasaran saat itu. Endang yang ikut dalam pertemuan tersebut mengiyakan dan Misdianto mengaku bahwa emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima.

Eksi juga mengaku emas itu dibeli secara legal. Jumlahnya terbatas. Meski ada uang, belum tentu ada barang. Uangnya juga langsung ditransfer ke rekening PT Antam dan fakturnya atas nama PT Antam. Budi tertarik dan percaya karena yang menjelaskan adalah pegawai PT Antam. Setelah Budi pulang, Eksi menawarkan diri secara pribadi untuk menjadi kuasa pembeli agar Budi tidak sulit mengurus administrasi pembelian. Dia minta fee Rp 10 juta untuk setiap pembelian 1 kg emas. Budi pun sepakat.

Baca juga: Ini Penyebab Perburuan Kilau Emas Memudar

Pada 20 Maret 2018 Eksi menelepon Budi bahwa ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kg emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi senilai Rp 530 juta per kg. Budi mentransfer Rp 10,6 miliar.

Belum sempat menerima emas yang dipesan, Budi kembali ditawari emas dengan harga diskon oleh Eksi. Dia memesannya lagi dan mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kg. Total uang yang sudah ditransfer mencapai Rp 3,59 triliun. Budi seharusnya mendapatkan 7 ton emas, tetapi yang diterimanya hanya 5,9 ton. Sebanyak 1,1 ton emas tidak diterimanya.
OkkyVanessaM
CaNnon..FrEaks
viniest
viniest dan 8 lainnya memberi reputasi
9
Tutup