Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DPRDAvatar border
TS
DPRD
Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Berat soal Insiden Km 50


Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meluruskan kesimpulan-kesimpulan yang beredar terkait pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM tapi bukan pelanggaran HAM berat.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (14/1/2021).

Taufan Damanik menyebut sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Sekali lagi dia menegaskan kasus tewasnya laskar FPI tak terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat.

"Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain," ucap Taufan Damanik.

"Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," imbuh dia.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," ucap Taufan Damanik.

Temuan terkait tewasnya laskar FPI ini sudah disampaikan Komnas HAM ke Presiden Jokowi pagi ini. Temuan ini disebut Komnas HAM diapresiasi Jokowi.

Dalam kesimpulan Komnas HAM ini, ada dua konteks terkait bentrok antara polisi dan laskar FPI. Pertama, peristiwa yang terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

Konteks kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak empat orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Choirul Anam menyebut tewasnya empat laskar FPI selepas Km 50 merupakan peristiwa unlawful killing. "Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkapnya.

sumber

Baguslah kalo sudah ada hasil nya jadi biar diluruskan dan ambil tindakan yang perlu di ambil, jangan biarkan pihak yang selalu nyinyir dengan apapun yang dikerjakan pemerintah pokok nya serba mesti disalahin menggoreng isu ini
Diubah oleh DPRD 14-01-2021 06:20
nomorelies
jims.bon007
tedypotret99
tedypotret99 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
3.4K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
54m5u4d183Avatar border
54m5u4d183
#11
Komnas HAM sudah gelar konpers, sudah memberikan beberapa rekomendasi.

Sebagian publik pastinya ada yang kecewa, karena kenapa yang disebut dengan pelanggaran HAM hanya pada kasus empat orang yang tewas itu.

Menurut Komnas HAM memang ada terjadi tembak-menembak. Tapi minimal ada data baru dari Komnas HAM.

Publik juga ngak bisa berharap Komnas HAM jadi penyidik ataupun juga jadi hakim, akan tetapi Komnas HAM tetep menjalankan tugas negara, yaitu membela hak asasi manusia.

Jadi yang ditemukan oleh Komnas HAM bagaimanpun juga akan tetap berguna nantinya di pembuktian di pengadilan.

Dengan temuan Komnas HAM, setidaknya ada pikiran alternatif dibenak publik, jadi tidak sekedar versi dari negara saja.

Kita paham sepenuhnya bahwa Komnas HAM tidak akan mungkin independen sepenuh-penuhnya, karena Komnas dipilih juga secara politis. Tokoh² Komnas HAM juga pasti ada deal² politik dengan DPR, jadi unsur² semacam itu harus kita kenali. Tapi Komnas HAM juga punya acuan statuta² internasional. Jadi Komnas HAM punya dua cara, dilindungi oleh keyakinan masyarakat kita sendiri, Indonesia dan dilindungi oleh opini publik internasional.

Nah dalam keadaan semacam itu, kadang ada kalanya Komnas HAM mesti zig zag, sebab kalau terlalu keras, Komnas HAM mungkin tidak akan lagi punya legitimasi bisa berbicara di hadapan publik internasional karena ada sensor negara.

Jadi cukup bisa dipahami kecemasan Komnas HAM, dari awal bisa terlihat dengan cara mereka mencicil informasi. Dalam konpers yang pertama Komnas HAM bilang bahwa mereka punya bukti, kemudian diterangkan dengan hati², karena bagaimanapun juga orang akan menganggap bahwa bukti² Komnas HAM adalah bukti otentik. Padahal semua pembuktian itu, atau disebut barang bukti atau alat bukti otentik hanya bisa disebut di depan pengadilan.

Jadi memang semua masyarakat sebaiknya menerima dulu semua pernyataan ( Konpers ) Komnas HAM, yang juga sebagai sinyal bahwa informasi publik tidak bisa sepihak dikendalikan oleh negara, oleh kekuasaan.

Publik harus bersabar menunggu, memang hal itu berat. Ada memang publik yang tidak sabar ingin segera meminta kepada Komnas HAM, agar menunjukkan siapa pelakunya. Ya wajar karena publik berhak untuk tahu itu, karena selama ini seluruh informasi kekerasaan yang dilakukan oleh aparat selalu disembunyikan oleh negara. Jadi ya masuk akal juga jika publik menginginkan sebuah keterbukaan yang maksimal. Tapi problem ini, adalah problem yang harus diselesaikan oleh prosedur hukum yang tepat.

Kemarahan publik juga harus dihargai, Komnas HAM juga harus diberi apresiasi, karena atas usaha zig zagnya, Komnas HAM bisa secara cerdik sehingga sejauh ini masih bisa dihargai sebagai sebuah lembaga yang membela hak asasi manusia.

Ngak ada salahnya kita mengikuti cara berfikir Komnas HAM, karena setidaknya ada orang yang disebut oleh Komnas HAM, yang dalam penguasaan oleh petugas yang kemudian tewas. Artinya unlawful killing. Dan itulah yang kemudian direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk ditindaklanjuti secara pidananya. Dan ini pelanggaran HAM biasa saja, ngak sampai kriteria pelanggaran HAM berat. Sebab bagaimanapun juga ada publik yang maunya pelanggan HAM berat, semua harus diseret dsb. Tapi bagi Komnas HAM, ya itu tadi dengan kecerdikan zig zag nya, oke ini bukan pelanggaran HAM berat dan ini perlu untuk ditindak lanjuti. Kira² begitu.

Dan kira² arahnya akan kemana nantinya, yang pasti jalan menuju pengadilan sudah terbuka dengan adanya rekomendasi dari Komnas HAM.

Tapi ya setidaknya publik menangkap logika yang kacau dari keterangan aparat. Karena sebetulnya, awalnya publik ngak percaya ada orang yang udah ditangkep, dimasukin mobil, ngak diborgol, kemudian rampas pistol, lalu pegang pistol, kemudian melawan, kan ngak masuk akal banget. Bagaimanpun juga prosedurnya sebelum dimasukin mobil, digeledah dulu, ditiarapin, dilucuti dulu seluruh kemampuan nya untuk melawan, kemudian baru diborgol, lalu dimasukin mobil. Jadi artinya ada prosedur yang tidak dijalankan, masak ada dua orang udah dianggap mati, yang empat masih dianggap potensial melawan, langsung dimasukin mobil, tanpa digeledah, tanpa diborgol, kan sama aja itu konyol juga kan aparatnya kalau begitu.

Jadi ada semacam sebuah sinyal yang diberikan oleh Komnas HAM, bahwa ada prosedur yang kacau, yang mengakibatkan ada perlawanan. Mungkin juga Komnas HAM mau kasih sinyal, bahwa bagaimanapun juga ada pembunuhan di dalam mobil aparat, di dalam mobil negara ( Mobil aparat juga ekstensi dari negara ). Jadi terbunuh di dalam lokasi negara, itulah kenapa disebut pelanggaran HAM, karena ada unsur, kenapa negara tidak bisa melindungi warga negara yang berada didalam mobil negara, logikanya begitu kira².

Simpang siur itulah yang nantinya diluruskan di pengadilan. Nah bisa saja pengadilan nantinya menganggap, oke itu kriminal, karena aparat melakukan kesalahan prosedur, aparat tidak menggeledah dan segala macem. Tapi nanti itu adalah pembuktian yang akan melibatkan banyak pakar. Tetapi jika kemudian dalam perkembangan proses pengadilan ditemukan ada semacam desain, nah itu baru bisa masuk pelanggaran HAM berat, karena di desain untuk menghilangkan nyawa.

Dalam dua sudut pandang, Komnas HAM memang hati², mengusulkan proposal temuan mereka agar supaya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, karena bagaimanapun juga Komnas HAM bukan aparat penegak hukum.

Ada banyak kasus pelanggaran HAM berat, tercatat ada 12 kasus pelanggaran HAM berat. Ke-12 kasus masih dalam tahap penyelidikan. Sementara tiga pelanggaran HAM berat lainnya sudah dijatuhi vonis hukuman. 

Nah di kasus KM 50 ini, Komnas HAM rekomendasinya pidana, dan harusnya polisi memproses dan menindaklanjuti itu karena bukan pelanggaran HAM berat.

Kalau negara tidak menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Maka kasus KM 50 akan tetep mengambang panjang sampai 2024, karena kasus KM 50 sangat bermuatan politik.

Jadi suka ngak suka, mau ngak mau, negara memang harus memutuskan bahwa ada pelanggaran, entah itu pelanggaran HAM berat, pelanggaran HAM ringan, atau tindak pidana kriminal yang memang dilakukan oleh aparat, sehingga nantinya klasifikasi nya akan ditentukan oleh pengadilan, apakah ini prosedur salah, apakah kesengajaan yang sifatnya kriminal, atau ada unsur pelanggaran HAM.

Terlihat Komnas HAM, memang seperti membaca seluruh kasus dan mengevaluasi. Mana kasus yang efektif untuk menghasilkan penyelesaian. Nah kasus KM 50 memang dipilih secara cerdik, supaya kasusnya tidak terlantar seperti kasus² pelanggaran HAM lainnya, seperti misalnya di kasusnya NB yang terlantar bertahun-tahun hanya untuk mencari cara apakah ada beberapa petinggi dalam institusi resmi yang masih terlibat, selain untuk mencari cara agar supaya tersebut sebuah nama, yang memang tidak mungkin akan disebutkan. Sehingga pada akhirnya NB yang memutuskan. Memang bukan sekedar pelaku satu/dua orang di lapangan, NB tetap menganggap bahwa ada desain yang lebih besar. Tapi dari kasus NB minimal sudah ada putusan, bahwa ada pelanggaran, ada kejahatan terhadap kemanusiaan.

Nah sejarah yang akan menyimpan teka teki berbagai macam pelanggaran HAM berat, teka teki NB juga pastinya masih disimpan oleh sejarah, apalagi teka teki KM 50 tentu akan disimpan oleh sejarah. Nah yang disimpan sejarah, sewaktu waktu juga bisa dibuka oleh pelaku sejarah baru, itu lah persoalan menariknya.

Skenarionya, kalau kemudian bergulir akan ada penindakan hukum dan lain sebagainya, mungkin model tersangka di kasus NB bisa saja terjadi. Yang pasti akan ada person, ada pelaku yang akan dihukum. Dan publik kalau pun nantinya menganggap hasilnya tidak maksimal, ya mau gimana lagi, begitulah cara kita membaca kekuasan pada hari ini setidaknya. Pelanggaran HAM puluhan tahun polanya juga sama. Dan sekarang karena adanya keterbukaan, dengan tekanan publik, negosiasi dengan penguasa segala macam, semua itu akan berujung pada penghukuman individual.

Dugaan nantinya akan seperti itu. Jadi mungkin ada 2 petugas di lapangan akan dinyatakan bersalah, lalu kasusnya perlahan-lahan akan dilupakan karena pasti akan muncul lagi kasus² baru di dalam soal kejahatan² kemanusiaan. Paling tidak kita semua mencoba perlahan-lahan memahami saja kasus ini, problem KM 50.

Tetapi yang penting sudah ada keterbukaan, terbuka kepada publik Indonesia, punya jalan masuk sekarang ke pengadilan, dan terbuka untuk dipantau oleh masyarakat hak asasi manusia internasional. Nah disitu Indonesia akan dipantau, apakah publik internasional percaya bahwa kasus KM 50 kasus kriminal atau masyarakat hak asasi dunia menganggap ada unsur negara yang disembunyikan. Itu merupakan konsekuensi nya.

Komnas HAM memang cukup luar biasa, bisa kasih clue², kalau jeli membaca persoalan, rekomendasi Komnas HAM, misalnya ada disebut, ada dua mobil Avanza, hitam dan silver dan lain sebagainya, yang perlu untuk dijelaskan, kalau itu bukan petugas kepolisian, lalu siapa mereka, kelompok siapa mereka itu, lalu disebut ada mobil Land Cruiser warna hitam, sebuah mobil layaknya punya seorang petinggi. Jadi memang ada baiknya publik lebih dingin dalam membaca hasil rekomendasi Komnas HAM, sebagai sebuah upaya untuk memverifikasi sesuatu yang dicurigai oleh publik itu sendiri. Komnas HAM memang mau ngak mau, memang harus terpaksa melayani kecurigaan publik, karena informasi sudah sangat terbuka. Komnas HAM juga hati², sebab jangan² publik lebih tau dari Komnas, lalu Komnas dilecehkan. Jadi perlahan-lahan Komnas HAM akan menunjukkan barang bukti versi Komnas HAM, supaya diterjemahkan oleh publik. Kalau terjemahan publik nantinya menimbulkan sebuah kehebohan baru, maka Komnas HAM akan melanjutkan hasil investigasi nya secara lebih mendalam, demikian juga pers. Jadi sebenarnya sebuah permainan waktu saja untuk menagih kesungguhan negara di dalam memperlihatkan keadilan kepada enam orang yang tewas pada kejadian KM 50.

Jadi diharap dimohon untuk bersabar, sebab ini sebuah ujian. Seperti pertanyaan multiple choise, publik sudah menjawab. Dan kita tunggu berapa nilai yang akan diberikan oleh negara pada ujian tersebut.

37sanchi
yp9nn
rolling
rolling dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup