- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hamdan Zoelva: Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
TS
sukabuminewsnet
Hamdan Zoelva: Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Ia menyatakan pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan PKI
Hamdan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI itu menilai, penyebaran konten terkait FPI tidak dapat dipidana.
Berikut utas cuitan Hamdan Zoelva, dikutip sukabumiNews, Ahad (3/1/2020).
Baca selengkapnya di #sukabumiNews | #MediaLokalBerwawasan Internasional 👇👇
https://www.sukabuminews.net/2021/01...terlarang.html
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menanggapi pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Ia menyatakan pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan PKI
Hamdan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI itu menilai, penyebaran konten terkait FPI tidak dapat dipidana.
Berikut utas cuitan Hamdan Zoelva, dikutip sukabumiNews, Ahad (3/1/2020).
Baca selengkapnya di #sukabumiNews | #MediaLokalBerwawasan Internasional 👇👇
https://www.sukabuminews.net/2021/01...terlarang.html
tien212700 dan 18 lainnya memberi reputasi
-11
2.2K
45
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
kinggidorah666
#5
kalau kontennya berhubungan dengan Neo DI/TII, jelas bisa dilarang
reep1000 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup